Diduga PT Sujainko Banyak Lakukan Kesalahan Kerja
D'On, Pariaman (Sumbar)- Proyek yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V(Satker BWSS V) khususnya bagian irigasi dan rawa diduga banyak bermasalah.Mulai dari PT.Wijaya KS yang mengerjakan rehab saluran irigasi, PT.Hutama Karya yang mengerjakan irigasi sekunder dan sekarang giliran PT.SUJAINKO yang mendapat pelaksanaan kerja membuat saluran irigasi tersier.
Pasalnya,proyek irigasi tersier yang dikerjakan PT.SUJAINKO ini diduga kuat banyak melakukan kesalahan baik dari segi pekerjaan maupun pembayaran.Proyek saluran irigasi yang berlokasi di Pauh Kembar Pariaman ini kondisinya sangat memprihatinkan.Warga menyayangkan entah kapan saluran irigasi ini dapat dimanfaatkan untuk pengairan sawah mereka.
Saat media ini menyisir kelokasi pekerjaan pada rabu(15/02) ternyata benar masih banyak item pekerjaan yang belum diselesaikan.Seperti pintu pembagian air kesawah-sawah sebanyak 42 buah masih belum terpasang,dan dinding saluran banyak yang terkelupas.Warga setempat mengatakan”belum tentu saluran irigasi ini selesai dalam 3 tahun kalau diperhatikan dari cara kinerjanya,sebab sudah sering kali pekerja kasarnya berganti-ganti”kata warga yang pernah menjadi buruh proyek ini dan enggan disebutkan namanya.
Terlepas dari masalah pekerjaan,dalam pembayaran upah kontraktor yang ikut mensub beberapa pekerjaan dan bahan material sebagai bahan untuk pemasangan dinding saluaran juga bermasalah.Salah seorang kontarktor yang ikut mengambil andil dalam proyek tersebut menyayangkan sikap PT.SUJAINKO yang sampai saat ini haknya belum diberikan.Saat media ini mendatangi basecampnya PT.SUJAINKO guna konfirmasi,tak sengaja bertemu dengan Edo salah seorang kontraktor yang mensub pekerjaan itu.Edo mengatakan”sudah 2 minggu saya menunggu saudara Can ini guna mengklaim dana saya sebanyak 350 juta lagi yang belum dibayarkan,tapi sampai sekarang belum juga bisa ditemui”terangnya.
Menurut informasi yang kami dapat dilapangan,saudara Can ini adalah kontraktor pelaksana yang langsung berhubungan dengan satker BWSS V yaitu Yuliadra ST.MT.Pada hari yang sama media ini coba mengkonfirmasikan via seluler kapada Can(PT.SUJIANKO) dan satker Yuliadri guna menanyakan barapa nilai kontrak proyek ini,sudahkah di PHO dan apakah ini proyek Multiyer atau tahun jamak.Tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Can ataupun Yuliadra.
Dari sikap mereka yang terkesan diam seribu bahasa ini memubuat asumsi publik yang bermacam-macam, juga terindikasi telah adannya kolaborasi antara kedua belah pihak.Dan mereka juga diduga telah mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).Lalu bagaimanakah tanggapan beberapa pihak seperti LSM,Penegak hukum dan ahli kontruksi?