Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Diangkat Jadi Penyuluh Hukum
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Dalam Perpres ini disebutkan,Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diberikan Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan. Besarnya Tunjangan Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjab Penyuluh
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Hukum, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Maret 2017 itu.
Dalam Perpres ini disebutkan,Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diberikan Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan. Besarnya Tunjangan Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjab Penyuluh
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Hukum, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Maret 2017 itu.