Inilah Tunjangan Jabatan PNS Yang Menjadi Pemeriksa Desain Industri dan Pemeriksa Paten
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Jabatan Fungsonal Pemeriksa Paten, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsonal Pemeriksa Paten.
Menurut Perpres No. 29/207 dan Perpres No. 30/2017 itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan Tunjangan setiap bulan.
Besarnya Tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kedua Peraturan Presiden tersebut, yaitu: Desain Industri, Pemeriksa Paten
“Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 4 Perpres Nomor 30 Tahun 2017 itu.
Pemberian Tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 7 Perpres Nomor 30 Tahun 2027 itu, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 20 Tahun 2017 dan Pasal 8 Perpres No. 30 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Maret 2017 itu.(stk)
Menurut Perpres No. 29/207 dan Perpres No. 30/2017 itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan Tunjangan setiap bulan.
Besarnya Tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kedua Peraturan Presiden tersebut, yaitu: Desain Industri, Pemeriksa Paten
“Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 4 Perpres Nomor 30 Tahun 2017 itu.
Pemberian Tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 7 Perpres Nomor 30 Tahun 2027 itu, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 20 Tahun 2017 dan Pasal 8 Perpres No. 30 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Maret 2017 itu.(stk)