Kemenhub Merevisi PM 32/2016
D'On, Jakarta- Kementerian Perhubungan kini tengah merivisi PM 32/2016. Dari 11 materi yang dilakukan revisi terdapat beberapa materi yang secara khusus untuk mengakomodir keinginan pengusaha taksi konvensional dan taksi online atau angkutan sewa berbasis online. Nantinya kendaraan angkutan online akan diberikan sticker dan kode khusus dari Korlantas Polri. Masa sosialisasi PM 32/2016 selama 6 bulan akan habis pada akhir bulan Maret 2017. Kemenhub berharap aturan ini sudah bisa dilaksanakan pada 1 April 2017.
Kemenhub nantinya juga akan memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah sehingga diharapkan akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif. Tidak menentunya tarif angkutan online khususnya pada waktu jam sibuk dan senggang dianggap dapat menimbulkan polemik.(dvsh)