Breaking News

Pelaku Tabrak Lari Anggota Polantas, Divonis 3 Tahun Penjara

D'On, Kediri (Jateng)- Hakim memvonis Fahrizal bersalah karena telah sengaja melakukan tabrak lari kepada anggota polantas saat bertugas. Sehingga Fahrizal dijerat dengan pasal 311 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” terang Imam.

Tak hanya itu, karena vonis dan tuntutan jaksa sama. Dalam putusannya Imam tidak melihat dari tindakan Fahrizal sesuatu yang meringankannya. Malah beberapa hal yang memberatkan kemarin siang dibacakan dalam putusan itu. Di antaranya adalah ketika proses persidangan Fahrizal memberikan keterangan secara berbelit-belit. Selain itu dia juga tidak mengakui segala perbuatannya yang telah menabak Brigadir Aris. Dan juga saksi yang meringankan memberikan keterangan yang tidak sesuai. “Selain itu perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka-luka,” ungkap hakim yang juga menjabat sebagai ketua pengadilan Kota Kediri ini.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya. “Kami akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulya,” ungkap Fahrizal setelah berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya. Setelah mendengarkan tanggapan tersebut, Imam pun mengetukkan palunya tiga kali tanda sidang kasus kecelakaan ini ditutup.(dvsh)