Presiden Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan, bahwa Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, dan dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, pada 20 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.
Sedangkan Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Menurut Perpres ini, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Sedangkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun, dan untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini.
“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Sedangkan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kebijakan Kelautan Indonesia, menurut Perpres ini, dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional. Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian/Iembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Februari 2017 itu. (stk)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, pada 20 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.
Sedangkan Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Menurut Perpres ini, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Sedangkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun, dan untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini.
“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Sedangkan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kebijakan Kelautan Indonesia, menurut Perpres ini, dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional. Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian/Iembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Februari 2017 itu. (stk)