Breaking News

Rusak Cukup Parah, Pemerintah Investigasi Penabrakan Terumbu Karang di Raja Ampat

D'On, Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, kerusakan yang terjadi di salah satu terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat cukup parah.

“Terumbu karang di sana merupakan salah satu terumbu karang yang baik dan langka. Karena itu, pemerintah melakukan investigasi,” kata Luhut usai Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Kalimantan Barat, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/3) petang.


Menko Kemaritiman meminta hasil investigasi terhadap kerusakan terumbu karang di Raja Ampat itu dalam satu dua hari ini.

Sebelumnya kapal Caledonian Sky sepanjang 90 meter yang dimiliki oleh operator tur Noble Caledonia diketahui menabrak salah satu terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret 2017.

Hingga saat ini, identifikasi lapangan terus dilakukan oleh Kemenko Kemaritiman maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menaksir besarnya kerugian akibat kerusakan.

“Kita belum tahu, masih dilihat semua lagi. Kita tidak mau seperti Montara itu yang lambat penyelesaiannya. Kita mau coba cepat,” jelas Luhut, seraya menambahkan bahwa butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun lagi sampai terumbu karang bisa tumbuh lagi.

Secara terpisah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bahar menekankan, bahwa fokus pemerintah adalah pada penggantian kerusakan lingkungan dan aspek hukumnya.

“Lakukan langkah-langkah yang harus dilakukan menurut ketentuan Undang-Undangnya lingkungan saja. Jadi sekarang sedang dipetakan,” kata Siti Nurbaya yang dicegat wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden.

Menteri LHK mengemukakan, sejak Sabtu (11/3), tim investigasi sudah melakukan koordinasi dan turun ke lapangan. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Kementerian Perhubungan untuk mengecek dari sisi hukum terutama terkait apakah kapal tersebut boleh dilepaskan, apakah kapal boleh masuk ke perairan dangkal, apakah kapal mempunyai instrumen untuk mengukur kedalaman air, serta apakah rambu-rambu di Raja Ampat sudah memadai bagi kapal.

Meski sudah berada di perairan Filipina, Siti memastikan, pemerintah akan tetap mengejar kapal tersebut dengan berpegang pada berita acara yang menyebutkan bahwa agensi kapal akan menyanggupi untuk memberikan ganti rugi.(stk)