Breaking News

Tim WFQR Lantamal IV Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

D'On, Tanjung Pinang (Kepri)- Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Posal Lagoi Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (25/03), menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. mengatakan upaya penggagalan pengiriman TKI secara ilegal tersebut bermula dari ditemukannya 3 orang yang sedang berenang sambil berteriak minta tolong di alur pelayaran pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) oleh tim WFQR Lantamal IV dari Posal Lagoi yang sedang melakukan patroli laut.

"Tim WFQR Lantamal IV melakukan proses evakuasi terhadap ketiga orang tersebut, selanjutnya dibawa menuju Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Lagoi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menggali keterangan lebih lanjut. Ketiganya mengaku bagian dari 33 TKI ilegal yang gagal diberangkatkan dari Batam menuju Malaysia karena boat yang mereka gunakan mengalami kebocoran," ungkap Danlantamal IV.

Setelah dilakukan penyisiran terhadap titik kumpul TKI di Pulau Panjang, tim menemukan 30 TKI, rata-rata saat itu kondisi dari 30 TKI dalam keadaan lemas dan mengalami trauma karena sudah dua hari tidak mendapatkan makanan dan minuman, untuk itu setibanya di Posal Lagoi, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Komandan Lantamal IV menghimbau kepada TKI yang akan berangkat keluar negeri agar menggunakan agen penyalur yang resmi, dengan demikian keberadaan mereka diluar negeri terdata dan terpantau oleh pemerintah. Kepada penyedia jasa penyalur TKI ilegal, diperingatkan untuk menghentikan kegiatannya, karena pengiriman TKI secara ilegal  selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan TKI itu sendiri.

"Sudah banyak kecelakaan laut yang menimpa TKI bahkan merenggut nyawa mereka, hendaknya hal ini dijadikan pelajaran, hentikan pengiriman TKI secara ilegal. Dengan menggunakan jalur resmi, negara dapat memantau dan memberikan bantuan hukum manakala para pahlawan devisa negara itu mengalami permasalahan hukum," tegas Laksma TNI S. Irawan.(puspen)