Breaking News

Padang Kota Teraman Bagi Pelaku Usaha

D'On, Padang-- Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa tingkat keamanan dan resolusi konflik bagi pelaku usaha di Kota Padang memperoleh nilai yang sangat memuaskan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPPOD, Djisman Simanjuntak, dalam seminar yang bertajuk “Tata Kelola Mengatasi Ketimpangan Tata Kelola Ekonomi Daerah Road To Indonesian Development Forum” kemarin, Selasa (25/4) di Pangeran Beach Hotel Padang.

Berdasarkan data KPPOD, Djisman menyatakan bahwa Padang memiliki poin tinggi dalam beberapa variabel. Variabel tertinggi adalah keamanan dan resolusi konflik dengan indeks mencapai 92,36 persen.

“Artinya tingkat pencurian dan konflik sosial dalam dunia usaha di Padang relatif rendah, atau pengusaha merasa aman dan tingkat keamanan di kota ini cukup baik,” ujar Djisman, sebagaimana dilansir kantor berita Antara Sumbar.

Kemudian untuk Program Pengembangan Usaha Swasta (PPUS), Kota Padang mendapatkan indeks 76,84 persen. Ini artinya tingkat pengetahuan pelaku usaha terhadap program Pemko cukup tinggi. Hal ini terlihat pada tingginya tingkat partisipasi pelaku usaha dalam PPUS.

Sementara untuk akses lahan untuk lokasi usaha di Kota Padang mendapatkan poin 75,30 persen. Artinya, administrasi pertanahan dinilai baik oleh pelaku usaha dan pelayanan sertifikat tanah yang relatif murah. Hal ini berimplikasi kepada kepastian pelaku usaha dalam penggunaan lahan lebih terjamin.

Sementara untuk beberapa variabel lainnya berdasarkan survei KPPOD, urusan perizinan usaha Padang memperoleh indeks 73,15, biaya transaksi 55,86, kualitas peraturan daerah 67,72, infrastruktur 67,09, ketenagakerjaan 47,48 dan yang terendah interaksi dengan pelaku usaha 35,83 persen.

Terkait poin interaksi Pemko dengan pelaku usaha, Kepala Bappeda Padang, Rudy Rinaldi mengatakan bahwa Pemko Padang selalu memperbarui pola interaksi dengan pengusaha.

Namun ada yang cukup menarik, yaitu inovasi Pemko Padang memberikan insentif investasi kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan tarif pajak dan retribusi daerah sebesar 60 persen hingga 100 persen dalam dua tahun pertama. Pemko juga memberikan fasilitas penyediaan sarana dan prasarana, bantuan teknis, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal serta mempercepat urusan perizinan.(hms)