Pemko Padang Serahkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin
D'On, Padang- Pemberian santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus dilakukan dan dirasakan bagi warga kurang mampu di kota tersebut. Sebagaimana upaya itu merupakan bagian dari 10 program unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan Emzalmi (MahEm) selama masa kepemimpinan yang mulai direalisasikan terhitung per 13 Mei 2014 lalu. Dengan program itu, Pemko Padang memberikan bantuan sebesar Rp1 juta bagi ahli waris dari setiap warga kurang mampu yang meninggal dunia.
Seperti kali ini Kamis (6/4/2017), santunan kematian itu diserahkan bagi salah seorang warga di RT 02 RW 3 Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo. Walikota diwakili Kasubag Bina Kesra Bagian Kesra, Hendri Satriawan menyerahkannya secara langsung kepada Syafral Aron, suami dari almarhumah Lendrawati (42).
Hendri menyebutkan, terkait penyerahan santunan kematian itu, program ini telah direvisi kembali sesuai keluarnya Perwako No. 12 tahun 2015. Dalam Perwako itu menjelaskan, bahwa santunan kematian hanya diberikan bagi setiap warga Kota Padang yang meninggal dunia sesuai aturan dan persyaratan yang ditentukan.
“Jadi, program ini sedikit dirobah sesuai aturan yang telah dianjurkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana bantuan dapat diberikan sesuai kriteria yang ditentukan, dengan syarat wajibnya berasal dari keluarga kurang mampu,” sebutnya usai menyerahkan santunan kematian di sela prosesi pelepasan jenazah di rumah duka.
Terkait prosedunya, kata Hendri, bagi pihak keluarga yang meninggal agar dapat menyampaikan permohonan beserta persyaratan sesuai prosedur yang ditentukan ke Kantor Bagian Kesra Setdako Padang. Dimana persyaratannya antara lain, memiliki KTP Kota Padang, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Miskin, Kartu Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Ahli Waris dan sejenisnya serta Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat.
“Untuk masa pengurusannya harus dilakukan selama 30 hari sejak tanggal kematian. Dan kita dari Bagian Kesra bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sudah menyediakan format permohonan bantuan yang akan diproses sesuai aturan,” sebutnya.
Sementara itu tambahnya lagi, sejak dimulainya program santuan kematian pada 2014 lalu, Pemko Padang telah melakukan proses administrasi bagi warga sebanyak 1700 orang dengan sudah direalisasikan sebanyak 702 orang. Selanjutnya di 2015 sebanyak 93 orang, 2016 sebanyak 165 orang dan pada 2017 sampai awal April ini dengan terhitung sebanyak 39 orang.
Sementara itu Camat Nanggalo Teddy Antonius hadir pada kesempatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kecamatan Nanggalo dan mewakili warga menyambut baik pemberian santunan kematian tersebut. Apalagi katanya, bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi “ahlul bait” dari warga yang meninggal dan memang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban bagi ahlul bait,” ucapnya.
Kemudian sebut Teddy, pada kesempatan ini pihaknya juga mengantarkan langsung Surat Keterangan Kematian. Dimana hal itu dilakukannya sesuai Perwako No 29 tahun 2016 sekaitan pelayanan publik plus Surat Keterangan Kematian yang diantar langsung ke alamat warga.
"Alhamdulillah, di Kecamatan Nanggalo sudah melaksanakannya. Karena dengan itu, dapat membantu kelengkapan administrasi bagi keluarga yang ditinggalkan dan juga berguna untuk pengurusan santunan kematian dan lain sebagainya, Kita tentu berharap, program ini berlanjut terus dan kalau bisa ditingkatkan nominal bantuannya. Karena sangat bermanfaat bagi warga kota yang kurang mampu,” imbuhnya. (hms)
Seperti kali ini Kamis (6/4/2017), santunan kematian itu diserahkan bagi salah seorang warga di RT 02 RW 3 Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo. Walikota diwakili Kasubag Bina Kesra Bagian Kesra, Hendri Satriawan menyerahkannya secara langsung kepada Syafral Aron, suami dari almarhumah Lendrawati (42).
Hendri menyebutkan, terkait penyerahan santunan kematian itu, program ini telah direvisi kembali sesuai keluarnya Perwako No. 12 tahun 2015. Dalam Perwako itu menjelaskan, bahwa santunan kematian hanya diberikan bagi setiap warga Kota Padang yang meninggal dunia sesuai aturan dan persyaratan yang ditentukan.
“Jadi, program ini sedikit dirobah sesuai aturan yang telah dianjurkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana bantuan dapat diberikan sesuai kriteria yang ditentukan, dengan syarat wajibnya berasal dari keluarga kurang mampu,” sebutnya usai menyerahkan santunan kematian di sela prosesi pelepasan jenazah di rumah duka.
Terkait prosedunya, kata Hendri, bagi pihak keluarga yang meninggal agar dapat menyampaikan permohonan beserta persyaratan sesuai prosedur yang ditentukan ke Kantor Bagian Kesra Setdako Padang. Dimana persyaratannya antara lain, memiliki KTP Kota Padang, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Miskin, Kartu Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Ahli Waris dan sejenisnya serta Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat.
“Untuk masa pengurusannya harus dilakukan selama 30 hari sejak tanggal kematian. Dan kita dari Bagian Kesra bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sudah menyediakan format permohonan bantuan yang akan diproses sesuai aturan,” sebutnya.
Sementara itu tambahnya lagi, sejak dimulainya program santuan kematian pada 2014 lalu, Pemko Padang telah melakukan proses administrasi bagi warga sebanyak 1700 orang dengan sudah direalisasikan sebanyak 702 orang. Selanjutnya di 2015 sebanyak 93 orang, 2016 sebanyak 165 orang dan pada 2017 sampai awal April ini dengan terhitung sebanyak 39 orang.
Sementara itu Camat Nanggalo Teddy Antonius hadir pada kesempatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kecamatan Nanggalo dan mewakili warga menyambut baik pemberian santunan kematian tersebut. Apalagi katanya, bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi “ahlul bait” dari warga yang meninggal dan memang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban bagi ahlul bait,” ucapnya.
Kemudian sebut Teddy, pada kesempatan ini pihaknya juga mengantarkan langsung Surat Keterangan Kematian. Dimana hal itu dilakukannya sesuai Perwako No 29 tahun 2016 sekaitan pelayanan publik plus Surat Keterangan Kematian yang diantar langsung ke alamat warga.
"Alhamdulillah, di Kecamatan Nanggalo sudah melaksanakannya. Karena dengan itu, dapat membantu kelengkapan administrasi bagi keluarga yang ditinggalkan dan juga berguna untuk pengurusan santunan kematian dan lain sebagainya, Kita tentu berharap, program ini berlanjut terus dan kalau bisa ditingkatkan nominal bantuannya. Karena sangat bermanfaat bagi warga kota yang kurang mampu,” imbuhnya. (hms)