Breaking News

Polres Pasaman Berhasil Gagalkan 32 Paket Ganja

D'On, Pasaman (Sumbar)- 32 paket daun ganja kering siap edar disita dari dua orang tersangka. Kedua tersangka RA (22) warga Kelurahan Ngalau Kec. Padang Panjang Timur dan MI (26) warga Silaiang Bawah Kec. Padang Panjang Barat.

Mereka ditangkap tim gabungan Sat Intelkam, Sat Narkoba Polres Pasaman dan anggota Polsek Rao di Jorong V Kota Nopan Setia Nagari Lansek Kadap Kec. Rao Selatan Pasaman, Kamis (30/3) malam.

Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko, SH mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Rao.

“Penangkapan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap”, ucap AKBP Reko.

Kronologis penangkapan berawal saat tim gabungan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP. Setelah dilakukan pengintaian kemudian kendaraan yang dicurigai mobil Avanza warna hitam BA 1862 LE diberhentikan.

Namun saat dihentikan kedua tersangka malah melarikan diri sehingga tim opsnal gabungan langsung mengejar tersangka.
“Berkat kesigapan anggota dilapangan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap”, jelas Kapolres Pasaman.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil tersebut, tim menemukan dua karung BB yang berisikan 32 ganja yang dibawa oleh kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.(dvsh)