BKN: 16. 642 NIP PTT Tenaga Kesehatan Sudah Ditetapkan
D'On, Jakarta-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, dari 39.090 Pegawai Tenaga Kontrak (PTT) dari Tenaga Kesehatan (Dokter; Dokter Gigi; dan Bidan) sebanyak 16. 642 telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)nya. Sedangkan, 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Selasa (2/5) menyebutkan, dari 39.090 PTT Tenaga Kesehatan, BKN baru menegaskan berkas usulan masuk penetapan NIP sebanyak 29. 026 dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dan usul masuk yang diterima BKN tersebut, sebanyak 16. 642 telah ditetapkan NIP-nya, 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi,” tegas Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penetapan NIP untuk PTT Tenaga Kesehatan itu berlangsung dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Selasa (2/5) menyebutkan, dari 39.090 PTT Tenaga Kesehatan, BKN baru menegaskan berkas usulan masuk penetapan NIP sebanyak 29. 026 dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dan usul masuk yang diterima BKN tersebut, sebanyak 16. 642 telah ditetapkan NIP-nya, 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi,” tegas Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penetapan NIP untuk PTT Tenaga Kesehatan itu berlangsung dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
1. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Februari 2017, maka TMT-nya 1 Maret 2017;
2. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017;
3. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.
Sementara terkait usul masuk yang baru disampaikan kepada BKN setelah 1 Mei 2017, menurut Mohammad Ridwan, hingga saat ini BKN masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menentukan penyikapan lebih lanjut. (stk)