Lembaga Penerima Hibah Harus Memiliki Kantor Sekretariat
D'On, Padang-- Kepala Seksi Politik dan Kewaspadaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Boby Firman menegaskan, setiap lembaga penerima dana hibah harus memiliki kantor sekretariat yang jelas. Menurutnya, sekretariat tersebut merupakan syarat wajib.
"Itu syarat wajib bagi lembaga penerima hibah, apakah itu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), OKP (Organisasi Kepemudaan), dan Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas). Mereka harus memiliki sekretariat yang jelas," tegasnya ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 April 2017.
Tujuannya, kata Boby, untuk menghindari lembaga penerima hibah yang fiktif dan tak jelas. Selain harus memiliki kantor sekretariat, lembaga penerima hibah memang betul-betul dirasakan keberadaanya di tengah-tengah masyarakat.
"Persyaratan lainnya harus tedaftar di Kesbangpol yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) minimal selama 3 tahun, baru boleh menerima dana hibah. Kalau mereka terdaftar di bawah 3 tahun, maka tidak bisa menerima dana hibah," cakapnya.
Untuk saat ini, kata Boby lagi, pihaknya masih mengeluarkan SKT tersebut, walau berdasarkan sosialisasi dana hibah yang dilakukan baru-baru ini, SKT hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini masih kami keluarkan sampai ada keputusan lebih lanjut. Tapi, kami lebih cenderung mengarahkan lembaga penerima dana hibah mengurus SK Menkumham, karena kalau pakai SK Menkumham, masa 3 tahun tadi ditiadakan," ujarnya.(hms)
"Itu syarat wajib bagi lembaga penerima hibah, apakah itu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), OKP (Organisasi Kepemudaan), dan Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas). Mereka harus memiliki sekretariat yang jelas," tegasnya ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 April 2017.
Tujuannya, kata Boby, untuk menghindari lembaga penerima hibah yang fiktif dan tak jelas. Selain harus memiliki kantor sekretariat, lembaga penerima hibah memang betul-betul dirasakan keberadaanya di tengah-tengah masyarakat.
"Persyaratan lainnya harus tedaftar di Kesbangpol yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) minimal selama 3 tahun, baru boleh menerima dana hibah. Kalau mereka terdaftar di bawah 3 tahun, maka tidak bisa menerima dana hibah," cakapnya.
Untuk saat ini, kata Boby lagi, pihaknya masih mengeluarkan SKT tersebut, walau berdasarkan sosialisasi dana hibah yang dilakukan baru-baru ini, SKT hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini masih kami keluarkan sampai ada keputusan lebih lanjut. Tapi, kami lebih cenderung mengarahkan lembaga penerima dana hibah mengurus SK Menkumham, karena kalau pakai SK Menkumham, masa 3 tahun tadi ditiadakan," ujarnya.(hms)