Pemerintah Tugaskan PT Pelabuhan Indonesia II Bangun Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
D'On, Pontianak (Kaltim)-- Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara, Presiden Joko Widodo pada 7 April 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Menurut Perpres ini, percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
“Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Untuk itu, pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat. Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Dalam rangka pelaiksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi; a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan.
“Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan Pembangunan
Menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
“PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Adapun Menteri Perhubungan: a. menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); b. menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan d. menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan b. memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; dan b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Sedangkan Gubernur Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah: a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing; c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai kewenangan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk pengembangan perekonomian wilayah, menurut Perpres ini, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.
Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017 itu. (stk)
Menurut Perpres ini, percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
“Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Untuk itu, pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat. Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Dalam rangka pelaiksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi; a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan.
“Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan Pembangunan
Menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
“PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Adapun Menteri Perhubungan: a. menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); b. menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan d. menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan b. memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; dan b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Sedangkan Gubernur Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah: a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing; c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai kewenangan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk pengembangan perekonomian wilayah, menurut Perpres ini, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.
Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017 itu. (stk)