Breaking News

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Sang Ayah Diringkus Polisi

D'On, Kupang (NTT)-- Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (02-05-2017).

Tersangka yang ditangkap polisi tersebut yakni berinisial YAN (46), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast mengatakan, bahwa korban pencabulan tersebut yakni berinisial WMN alias Bunga (16) dan saat ini korban dalam keadaan hamil.

“Tersangka sudah melakukan perbuatan ini sejak Juni 2016 dan dilakukan berulang kali sampai pada Desember 2016 “ ujar Kabid Humas Polda NTT, kepada wartawan.

Lanjut Kabid Humas, perbuatan tersangka ini mulai terkuak saat istri yang sudah diceraikan oleh tersangka sejak 2008 kembali ke Kupang karena selama ini bertempat tinggal di NTB.

Saat itu ibu korban merasa curiga dengan adanya perubahan fisik korban. Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku ke keluarganya bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.

“Saat korban mengaku, keluarga langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kupang Kota,” ucap AKBP Jules menutup keterangannya.
 
mond/Humas Polda NTT