Wako: Waspadai Investasi Bodong
D'On, Padang-- Maraknya kasus penipuan investasi bodong akhir-akhir ini dipicu oleh sikap masyarakat yang ingin cepat kaya tanpa kerja keras, serakah, meskipun yang bersangkutan berpendidikan tinggi. Peluang itu, dimanfaatkan oleh operator investasi bodong. Investasi dalam bentuk apapun pasti ada resikonya. Pasti bohong jika ada yang menawarkan investasi tanpa resiko atau tawaran bonus atau hasil yang sangat tinggi.
“Apapun bentuk tawaran investasi, kita harus selalu hati-hati. Waspadai investai bodong,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, saat membuka acara Edukasi dan Sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada OPD Pemerintah Kota Padang di Ruang Abu Bakar Jaar Balai Kota Padang, Jumat (28/04/2017).
Dikesempatan itu, Mahyeldi sangat mengapresiasi acara yang digelar OJK Provinsi Sumatera Barat bagi Pemerintah Kota Padang. Dengan adanya sosialisasi tentang pengenalan OJK, edukasi dan perlindungan konsumen, serta waspada inevestasi tersebut, ASN Pemko Padang menjadi tahu dan lebih memahami tentang keberadaan, serta tugas dan fungsi OJK.
“Saya berharap, ASN yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya juga bisa berbagi informasi kepada warga Kota Padang, agar kita semua mengetahui tentang keberadaan OJK, dan tidak tertipu dengan investasi bodong,” tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bank, Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Provinsi Sumatera Barat, Bob Haspian, di kesempatan itu menjelaskan, tidak sedikit dari masyarakat yang mengeluh tentang jasa perbankan. Yang mengerti tentang bank hanya sekitar 20%, sisanya tidak memahami, seperti kredit perbankan.
“Kita harus paham dulu apa itu, kredit, investasi, dan asuransi. Selanjutnya, apa hak dan kewajiban kita ketika menggunakan jasa produk perbankan tersebut. Dan, terkait dengan investasi, masyarakat perlu untuk mencari tahu apakah investasi tersebut telah memiliki izin,” terang Bob.
Ditambahkannya, dengan digelarnya acara sosialisasi OJK di Pemko Padang, diharapkan jajaran ASN Pemko Padang teredukasi dan mengenal lebih jauh lagi tentang OJK dan produk-produk perbankan. Disamping itu, bisa menyebarluaskan informasi yang didapatkan lke masyarakat luar.
“Kalau ingin berkonsultasi tentang OJK, sila datang saja ke kantor OJK Sumatera Barat di Gedung Bank Indonesia Kota Padang,“ kata Bob.
Seperti diketahui, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Serta, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.(hms)
“Apapun bentuk tawaran investasi, kita harus selalu hati-hati. Waspadai investai bodong,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, saat membuka acara Edukasi dan Sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada OPD Pemerintah Kota Padang di Ruang Abu Bakar Jaar Balai Kota Padang, Jumat (28/04/2017).
Dikesempatan itu, Mahyeldi sangat mengapresiasi acara yang digelar OJK Provinsi Sumatera Barat bagi Pemerintah Kota Padang. Dengan adanya sosialisasi tentang pengenalan OJK, edukasi dan perlindungan konsumen, serta waspada inevestasi tersebut, ASN Pemko Padang menjadi tahu dan lebih memahami tentang keberadaan, serta tugas dan fungsi OJK.
“Saya berharap, ASN yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya juga bisa berbagi informasi kepada warga Kota Padang, agar kita semua mengetahui tentang keberadaan OJK, dan tidak tertipu dengan investasi bodong,” tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bank, Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Provinsi Sumatera Barat, Bob Haspian, di kesempatan itu menjelaskan, tidak sedikit dari masyarakat yang mengeluh tentang jasa perbankan. Yang mengerti tentang bank hanya sekitar 20%, sisanya tidak memahami, seperti kredit perbankan.
“Kita harus paham dulu apa itu, kredit, investasi, dan asuransi. Selanjutnya, apa hak dan kewajiban kita ketika menggunakan jasa produk perbankan tersebut. Dan, terkait dengan investasi, masyarakat perlu untuk mencari tahu apakah investasi tersebut telah memiliki izin,” terang Bob.
Ditambahkannya, dengan digelarnya acara sosialisasi OJK di Pemko Padang, diharapkan jajaran ASN Pemko Padang teredukasi dan mengenal lebih jauh lagi tentang OJK dan produk-produk perbankan. Disamping itu, bisa menyebarluaskan informasi yang didapatkan lke masyarakat luar.
“Kalau ingin berkonsultasi tentang OJK, sila datang saja ke kantor OJK Sumatera Barat di Gedung Bank Indonesia Kota Padang,“ kata Bob.
Seperti diketahui, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Serta, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.(hms)