Langgar Sanksi Disiplin, 31 PNS Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
D'On, Jakarta- PNS Daerah Sidang sengketa kepegawaian yang digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7), memutuskan untuk memberhentikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan, sidang sengketa kepegawaian BAPEK itu membahas sanksi bagi 35 PNS yang mengajukan sengketa kepegawaian banding administratif setelah sebelumnya mereka menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
“Pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” ujar Herman.
Ia menyebutkan, dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.
Ke-35 PNS itu, lanjut Herman, berasal dari instansi yang beragam. Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara.
Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Herman mengimbau, agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (stk)
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan, sidang sengketa kepegawaian BAPEK itu membahas sanksi bagi 35 PNS yang mengajukan sengketa kepegawaian banding administratif setelah sebelumnya mereka menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
“Pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” ujar Herman.
Ia menyebutkan, dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.
Ke-35 PNS itu, lanjut Herman, berasal dari instansi yang beragam. Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara.
Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Herman mengimbau, agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (stk)