Inilah Perpres Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
D'On, Jakarta- Dengan pertimbangan bahwa pembangunan kepemudaan memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, politik serta wawasan kebangsaan, dan etika bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pembangunan kepemudaan perlu dilaksanakan dalam bentuk Koordinasi Lintas Sektor melalui pelayanan kepemudaan.
Pemerintah memandang bahwa Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
“Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut: a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga; b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan; dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada rencana aksi nasional.
Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. “Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.
Tim Koordinasi
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Presiden. Tim Koordinasi terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana.
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pembina: Presiden; b. Ketua : Wakil Presiden; c. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Sekretaris merangkap Anggota: Menteri Pemuda dan Olahraga;
Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Ketenagakerjaan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Pariwisata; 11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 12.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Pengarah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana; dan b. melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana
Adapun Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga; b.Sekretaris: Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; a. Anggota: Para Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Kepemudaan pada kementerian/lembaga terkait yang termasuk anggota pengarah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang masuk ke dalam matriks rencana aksi nasional.
“Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Ketua pelaksana,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.
Pelaksana sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arahan dari pengarah meliputi: a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pelayanan Kepemudaan; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; c. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; d. menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; dan e. menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Ketua Pelaksana dapat membentuk Kelompok Kerja, paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja. Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana,” bunyi Pasal 15 ayat (4) Perpres ini.
Sedangkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, menurut Perpres ini, dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur. Sementara Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2017 itu.
Pemerintah memandang bahwa Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
“Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut: a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga; b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan; dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada rencana aksi nasional.
Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. “Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.
Tim Koordinasi
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Presiden. Tim Koordinasi terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana.
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pembina: Presiden; b. Ketua : Wakil Presiden; c. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Sekretaris merangkap Anggota: Menteri Pemuda dan Olahraga;
Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Ketenagakerjaan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Pariwisata; 11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 12.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Pengarah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana; dan b. melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana
Adapun Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga; b.Sekretaris: Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; a. Anggota: Para Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Kepemudaan pada kementerian/lembaga terkait yang termasuk anggota pengarah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang masuk ke dalam matriks rencana aksi nasional.
“Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Ketua pelaksana,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.
Pelaksana sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arahan dari pengarah meliputi: a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pelayanan Kepemudaan; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; c. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; d. menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; dan e. menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Ketua Pelaksana dapat membentuk Kelompok Kerja, paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja. Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana,” bunyi Pasal 15 ayat (4) Perpres ini.
Sedangkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, menurut Perpres ini, dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur. Sementara Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2017 itu.