Presiden Bentuk Tim Pengendalian Inflasi Nasional
D'On, Jakarta,- Dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.
Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.
Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan c. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.
Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia; c. Wakil Ketua II: Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.
Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.
Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; c. Melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau e. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.
“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.
Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi; c. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau d. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.
“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah; b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu.(stk)
Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.
Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan c. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.
Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia; c. Wakil Ketua II: Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.
Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.
Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; c. Melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau e. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.
“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.
Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi; c. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau d. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.
“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah; b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu.(stk)