Tidak Dilarang, BKN: Anggota TNI/Polri Yang Berminat Isi JPT Wajib Ikut Seleksi Terbuka
D'On, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan pemberitaan yang seolah-olah ada ketentuan yang melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon I dan II di birokrasi Pemerintahan.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi Pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI,” tegas Ridwan, di Jakarta, Selasa (22/8).
Mengutip Pasal 150 PP No. 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.
“BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT,” tegas Ridwan.
Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI.(stk)
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi Pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI,” tegas Ridwan, di Jakarta, Selasa (22/8).
Mengutip Pasal 150 PP No. 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.
“BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT,” tegas Ridwan.
Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI.(stk)