Breaking News

Ada PP No. 36/2017, Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Segera Betulkan SPT

D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  Kementerian Keuangan menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan menunjukkan konsistensi kebijakan, dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak (WP).

“PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi peserta program Amnesti Pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak,” bunyi siaran pers yang dirilis Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rabu (20/9) lalu.

Hestu menegaskan, bahwa PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan  (SPT) pewaris dan/atau pemberi hibah.

Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, dimana WP Badan maupun orang pribadi yang memiliki: a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar; b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; c. penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juga dan penghasilan bruto yang bersumber dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, diberikan tarif lebih ringan (12,5%) dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP Badan (25%) dan WP Orang Pribadi (OP) sebanyak 35%.

“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi,” jelas Hestu.

Untuk itu, Ditjen mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.

“Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” tegas Hestu.

Terkait WP yang sudah mengikuti program amnesti pajak, Hestu menjelaskan, tidak ada batas waktu penetapan mengenai harta bersih ditemukan yang dianggap penghasilan, atau harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016. (stk)