Aparat Gabungan Gerebek Obat Illegal di Banjarmasin
D'On, Banjarmasin,- Sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir obat ilegal, berhasil disita oleh Aparat Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Balai Besar POM di Banjarmasin saat menggerebek sebuah gudang di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Selasa (5/9/2017) malam.
Temuan produk obat ilegal senilai Rp.43,6 Milyar ini hasil dari Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan tahun 2017 oleh Balai Besar POM (BBPOM) dan Tim Khusus ‘Bekantan’ Polresta Banjarmasin.
Dari penggerebekan tersebut Aparat Gabungan menemukan dan menyita golongan obat Daftar G berjenis Carnophen/zenith sebanyak 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir (senilai Rp. 35,1 Milyar), Trihexyphenidyl (THP) 42 koli atau sekitar 4.229.000 butir (Rp.8,4 Milyar), Tramadol 17 koli atau sekitar 149.600 butir (Rp.74,8 Juta), dan Seledryl 26 koli atau sekitar 318.960 butir (Rp.31,8 Juta).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. didampingi Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Asisten I Siswansyah dan Kepala Balai POM Banjarmasin Sapariyang, dan juga dihadiri Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P. saat Press Release di Balai Besar POM di Banjarmasin mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan obat ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya bersama jajaran Tim Khusus ‘Bekantan’ Polresta Banjarmasin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. mengungkapkan jenis obat yang ditemukan oleh Aparat Gabungan ini sering kali disalah gunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi terutama oleh anak muda, bahkan sebelumnya di bulan Juli 2017 petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200.000 butir obat ilegal berjenis Carnophen/zenith senilai Rp.700 Juta.
Melihat fakta tersebut, Badan POM bekerjasama dengan Criminal Justice System dan Lintas Sektoral terkait lainnya menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, dengan harapan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektoral terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat ilegal hingga ke akarnya. Terlebih masalah ini merupakan hal yang serius hingga dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pada kesempatan itu mengapresiasi Tim Gabungan Nasional yang berhasil menyita jutaan obat terlarang dengan nilai miliaran rupiah di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Pasalnya, Kalimantan Selatan ini sudah darurat narkoba khususnya Carnophen/zenith. Terkait penggerebekan gudang jutaan oabat ilegal tersebut Kapolda Kalimantan Selatan mengatakan pelakunya sudah diketahui yakni berinisial CH. Saat ini CH masih mendekam di dalam penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Apabila tersangka sudah keluar tahanan, maka akan dituntut kembali dengan kepemilikan barang haram dengan Undang-undang Kesehatan. “Kalau CH keluar penjara, kita hantam lagi dengan berkas kedua, keluar lagi, kita hantam dengan berkas ketiga, biar kapok,” kata Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana. (dvsh)
Temuan produk obat ilegal senilai Rp.43,6 Milyar ini hasil dari Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan tahun 2017 oleh Balai Besar POM (BBPOM) dan Tim Khusus ‘Bekantan’ Polresta Banjarmasin.
Dari penggerebekan tersebut Aparat Gabungan menemukan dan menyita golongan obat Daftar G berjenis Carnophen/zenith sebanyak 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir (senilai Rp. 35,1 Milyar), Trihexyphenidyl (THP) 42 koli atau sekitar 4.229.000 butir (Rp.8,4 Milyar), Tramadol 17 koli atau sekitar 149.600 butir (Rp.74,8 Juta), dan Seledryl 26 koli atau sekitar 318.960 butir (Rp.31,8 Juta).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. didampingi Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Asisten I Siswansyah dan Kepala Balai POM Banjarmasin Sapariyang, dan juga dihadiri Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P. saat Press Release di Balai Besar POM di Banjarmasin mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan obat ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya bersama jajaran Tim Khusus ‘Bekantan’ Polresta Banjarmasin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. mengungkapkan jenis obat yang ditemukan oleh Aparat Gabungan ini sering kali disalah gunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi terutama oleh anak muda, bahkan sebelumnya di bulan Juli 2017 petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200.000 butir obat ilegal berjenis Carnophen/zenith senilai Rp.700 Juta.
Melihat fakta tersebut, Badan POM bekerjasama dengan Criminal Justice System dan Lintas Sektoral terkait lainnya menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, dengan harapan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektoral terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat ilegal hingga ke akarnya. Terlebih masalah ini merupakan hal yang serius hingga dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pada kesempatan itu mengapresiasi Tim Gabungan Nasional yang berhasil menyita jutaan obat terlarang dengan nilai miliaran rupiah di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Pasalnya, Kalimantan Selatan ini sudah darurat narkoba khususnya Carnophen/zenith. Terkait penggerebekan gudang jutaan oabat ilegal tersebut Kapolda Kalimantan Selatan mengatakan pelakunya sudah diketahui yakni berinisial CH. Saat ini CH masih mendekam di dalam penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Apabila tersangka sudah keluar tahanan, maka akan dituntut kembali dengan kepemilikan barang haram dengan Undang-undang Kesehatan. “Kalau CH keluar penjara, kita hantam lagi dengan berkas kedua, keluar lagi, kita hantam dengan berkas ketiga, biar kapok,” kata Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana. (dvsh)