Inilah Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
D'On, Jakarta,- Dengan pertimbangan bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14/2005 Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (tautan: PP_Nomor_35_Tahun_2017).
Dalam PP ini disebutkan, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
Penghapusan secara bersyarat, menurut PP ini, dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. “Penghapusan secara mutlak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat,” bunyi Pasal 2 ayat (2a) PP ini. Sementara di ayat berikutinya disebutkan, penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
Dalam PP No. 14/2005 disebutkan, Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang negara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara, dan telah dinyatakan sebagai PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) namun masih terdapat sisa utang.
Menurut PP ini, penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan, dalam hal: a. Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN , menurut PP ini, diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
PP ini menegaskan, penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat: a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. melampirkan surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, menurut PP ini, surat keterangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
PP ini juga menegaskan, bahwa Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Sedangkan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
“Peraturna Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 September 2017. (stk)
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14/2005 Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (tautan: PP_Nomor_35_Tahun_2017).
Dalam PP ini disebutkan, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
Penghapusan secara bersyarat, menurut PP ini, dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. “Penghapusan secara mutlak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat,” bunyi Pasal 2 ayat (2a) PP ini. Sementara di ayat berikutinya disebutkan, penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
Dalam PP No. 14/2005 disebutkan, Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang negara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara, dan telah dinyatakan sebagai PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) namun masih terdapat sisa utang.
Menurut PP ini, penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan, dalam hal: a. Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN , menurut PP ini, diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
PP ini menegaskan, penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat: a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. melampirkan surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, menurut PP ini, surat keterangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
PP ini juga menegaskan, bahwa Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Sedangkan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
“Peraturna Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 September 2017. (stk)