Konsil Tenaga Kesehatan Dapat Cabut Rekomendasikan Pencabutan Registrasi dan Izin Praktik Dokter
D'On, Jakarta,- Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 September 2017 (tautan: Perpres_Nomor_90_Tahun_2017), diatur ketentuan mengenai penegakan disiplin tenaga kesehatan.
Menurut Perpres ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
“Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku,” bunyi Pasal 28 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pengadu dapat melakukan pengaduan secara langsung atau meialui kuasa pengadu, dan dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/ atau b. lisan. Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan ini disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Selanjutnya, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.
Konsil masing-masing tenaga kesehatan, menurut Perpres ini, mempunyai wewenang: a. menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan disiplin profesi; b. menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan yang mengetahui adanya dugaan peianggaran disiplin profesi tenaga Kesehatan; c. menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan; d. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding; e. memanggii teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya; f. memutuskan ada tidaknya peianggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; t. menentukan cian memberikan sanksi disiplin profesi terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; dan h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan peiaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
Perpres ini menyebutkan, dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc, yang terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum. Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud berasal dari unsur tokoh masyarakat
Selanjutnya, majelis sebagaimana dimaksud melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan menetapkan sanksi disiplin profesi. Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.
Kewajiban mengikuti pendidikan atau peiatihan di institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat berupa perintah untuk berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan kewenangannya, yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
“Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan,” tegas Pasal 34 ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu.(stk)
Menurut Perpres ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
“Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku,” bunyi Pasal 28 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pengadu dapat melakukan pengaduan secara langsung atau meialui kuasa pengadu, dan dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/ atau b. lisan. Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan ini disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Selanjutnya, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.
Konsil masing-masing tenaga kesehatan, menurut Perpres ini, mempunyai wewenang: a. menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan disiplin profesi; b. menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan yang mengetahui adanya dugaan peianggaran disiplin profesi tenaga Kesehatan; c. menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan; d. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding; e. memanggii teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya; f. memutuskan ada tidaknya peianggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; t. menentukan cian memberikan sanksi disiplin profesi terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; dan h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan peiaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
Perpres ini menyebutkan, dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc, yang terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum. Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud berasal dari unsur tokoh masyarakat
Selanjutnya, majelis sebagaimana dimaksud melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan menetapkan sanksi disiplin profesi. Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.
Kewajiban mengikuti pendidikan atau peiatihan di institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat berupa perintah untuk berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan kewenangannya, yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
“Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan,” tegas Pasal 34 ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu.(stk)