Lima Pimpinan KPK "Diserang" di DPR-RI
D'On, Jakarta,- Hampir kurang lebih selama delapan jam, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9). Sejak siang rapat digelar hingga usai selesai sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelum rapat digelar oleh KOmisi III mereka telah menyiapkan modal pertanyaan untuk menyambut para pimpinan lembaga antirasuah negri ini. Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga disambut tiga anggota Pansus yang mendadak berdinas di Komisi III. Padahal mereka bukan anggota komisi mitra KPK. Mereka adalah Arteria Dahlan, John Kennedy Aziz dan Muhammad Misbakhun. Arteria menggantikan Dwi Ria Latifah, John Kennedy menggantikan Kahar Muzakir dan Misbakhun menggantikan Saiful Bahri.
KPK 'dihabisi' di DPR. Lima komisioner dihujani pertanyaan pedas dan kritikan tajam. Mulai dari hal yang substansi terkait kinerja KPK, sampai soal menyerang pribadi. Bahkan, kualitas pimpinan KPK pun dipertanyakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang geram dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang obstruction of justice atau perbuatan melawan hukum. Agus menilai anggota pansus angket KPK bisa dijerat hukum jika terus menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
Geram dengan pertanyaan Agus Rahardjo, Junimart pun menuding Agus tak mampu menjadi ketua KPK. Itu disampaikan Junimart dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, termasuk Agus Rahardjo.
"Tidak seusai dengan kemampuan dan keahlian Pak Agus, bapak sebagai simbol dari KPK, tentu harus paham tentang apa yang disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, tentang dampak dari apa yang kita sampaikan. Mohon maaf kepada bapak ibu, ini harus saya sampaikan," kata Junimart di depan anggota Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Selain Agus yang dianggap tak mampu memimpin KPK, Junimart pun menyentil Jubir KPK Febri Diansyah. Ia meminta Febri tak banyak bicara, dan tidak mendahului keputusan hakim.
"Kita harus pahami posisi masing-masing, kami sebagai wakil rakyat, memilih kami secara khusus, terlebih kepada jubir, tolong sampaikan, jubirnya tidak asal bicara, jubir supaya enggak perlu banyak bicara, bicara seperlunya, jangan mendahului keputusan pengadilan," kata politikus PDIP ini.
Junimart juga mempertanyakan proses operasi tangkap tangan setiap membongkar kasus korupsi. Dia melihat proses OTT tak sesuai dengan KUHP. Menurut dia, dalam sistem penanganan hukum di Indonesia sesuai KUHP, berita acara pemeriksaan diutamakan ketimbang SOP-nya. Dia pun mempertanyakan soal tingkatan penyidik dalam KPK. Menurut dia, apakah jabatan penyelidik bisa merangkap sebagai penyidik.
Junimart mempertanyakan aturan penyelidik dan penyidik lembaga penegak hukum sebelum di KPK. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam undang-undang KPK.
"Penyidik jaksa penuntut umum apabila sudah ditugaskan ke KPK, maka jabatan dia yang sebagai polisi dicabut sementara dan dia menjadi pegawai KPK. Pertanyaan saya apakah dasar mereka diangkat menjadi penyidik dan penyelidik dan siapa yang membuat surat pengangkatan itu," kata Junimart.
Kolega Junimart dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu tak kalah galak. DIa mempertanyakan aset senilai Rp 550 miliar milik Muhamad Nazaruddin yang tak jelas nasibnya di tangan KPK. Persoalan ini juga yang tengah diselidiki oleh Pansus angket KPK hingga melibatkan BPK untuk diaudit.
Masinton tak puas dengan jawaban KPK tentang barang-barang hasil sitaan KPK yang dijelaskan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Masinton bahkan meledek KPK seperti tengah berdongeng.
"Apa yang disampaikan KPK normatif, kayak cerita dongeng kancil mencuri timun. Pertama masalah Rupbasan masalah barang sitaan. Tadi mungkin dijawab masalah aset. Nah KPK ketika menyita punya Nazaruddin ini penyitaan aset memiskinkan koruptor. Ada beberapa aset Nazaruddin Rp 550 M sangat besar," kata Masinton saat rapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Ada saja yang dijadikan bahan oleh Komisi III untuk mengkritik pimpinan KPK. Salah satunya saat anggota komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan berharap pihak KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat'. Arteria tidak pernah mendengar lima pimpinan mengucapkan salam hormat kepada anggota DPR.
"Pak Jokowi ketemu kami dia katakan yang terhormat. Pak Kapolri juga mengatakan yang Mulia. Saya menunggu tadi dari lima komisioner tidak pernah terucap anggota dewan yang terhormat," kata Arteria.
Dia mengatakan, kalau anggota dewan disebut dengan perkataan 'anggota dewan yang terhormat' pasti kelakuan pihaknya terhormat. Tidak hanya itu, menurut dia selama ikut RDP dan masih berada di komisi II tidak pernah menemukan suasana rapat yang berbau dialektika kebangsaan.
"Baru kali ini saya tidak pernah mendengar kata ‘Yang Terhormat’ atau ‘Yang Mulia’ untuk Anggota DPR," tambah dia.
Sindiran terhadap KPK ternyata tidak hanya dilakukan saat rapat dengan pimpinan KPK. Di hari yang sama, saat Komisi III rapat dengan Kejaksaan Agung, KPK juga disindir. Saat sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi III malah menanyakan soal kinerja KPK. Pertanyaan soal KPK diawali dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun meminta pendapat Jaksa Agung Prasetyo soal tudingan dia melemahkan KPK serta pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari tangan KPK.
"Bagaimana pandangan, yang selalu dikerjakan kami, media mainstream, itu selalu saja Agun melemahkan KPK. Padahal yang saya inginkan, justu saya tidak ingin melemahkan KPK. Saya ingin menguatkan KPK," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
"Jadi, bagaimana KPK ke depan, dalam pandangan Kejagung, betul-betul KPK, yang terhadap fakta ini problem. Bagaimana menjalankan kalau dengan lembaga lain benturan. Itu fakta. Dalam pandangan, sebaiknya ke depan seperti apa? Dari sisi fungsi, dengan DPR akur," sambungnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan fungsi jaksa di KPK. Karena dalam praktiknya, jaksa KPK melaksanakan kewenangan putusan hakim pengadilan yang menetapkan putusan.
"Saya barang kali, mendapat pencerahan. Saya ingin memulai, psal 270 kuhap, itu ditegaskan, pelaksanaan pengadilan, dilakukan jaksa. Salinan putusan kepadanya. Tapi Jaksa Agung, pasal 270 itu bukan pasal berdiri sendiri. Kewenangan eskekutor, tugas dan wewenang kelembagaan. Artinya kalau saya jaksa, bukan di kejagung," ujarnya.
Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Supervisi meliputi pengawasan, penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas koordinasi penanganan korupsi," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad.
Selama rapat dengan DPR, pimpinan KPK tak henti memaparkan data dan keberhasilan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga 31 juli 2016, KPK telah melakukan kegiatan penyuluhan mengenai sistem gratifikasi secara berkesinambungan di 525 lembaga maupun BUMN dan BUMD. Menurut dia, kegiatan ini paling banyak dilakukan di pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten. Dalam kegiatan penelitian dan pengembangan anti korupsi, KPK telah melakukan 23 kegiatan di lembaga pemerintahan sejak 2015-2016. Menurut Agus, area penelitian dan pengembangan ini lebih banyak mencakup birokrasi.
Kemudian KPK juga melakukan kegiatan penelitian dan survei. Dalam kegiatan ini KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan Pusat Statistik dan lembaga transparansi internasional Indonesia.
Terakhir dalam kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan dan minerba. Dalam hal ini KPK mengklaim menyelamatkan uang sekira Rp 1,7 triliun.
"Kemudian yang tidak kalah pentingnya KPK turut berperan dalam kegiatan penyelamatan sumber daya alam. Dari kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan minerba KPK mencatat ada uang Rp 1,7 triliun. Kemudian monitoring komitmen tata kas di Kementerian ESDM itu Rp 44 juta," ucap Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga membanggakan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini menyikapi tudingan Komisi III bahwa KPK telah mengabaikan koordinasi dan supervisi dalam melakukan OTT. Menurut Syarif, OTT bisa dilakukan atas keberhasilan intelijen dan laporan dari masyarakat.
"Jangan dicampuradukkan, itu dua hal berbeda. OTT itu keberhasilan intelijen KPK plus laporan masyarakat yang kredibel," kata Syarif. (int)
Sebelum rapat digelar oleh KOmisi III mereka telah menyiapkan modal pertanyaan untuk menyambut para pimpinan lembaga antirasuah negri ini. Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga disambut tiga anggota Pansus yang mendadak berdinas di Komisi III. Padahal mereka bukan anggota komisi mitra KPK. Mereka adalah Arteria Dahlan, John Kennedy Aziz dan Muhammad Misbakhun. Arteria menggantikan Dwi Ria Latifah, John Kennedy menggantikan Kahar Muzakir dan Misbakhun menggantikan Saiful Bahri.
KPK 'dihabisi' di DPR. Lima komisioner dihujani pertanyaan pedas dan kritikan tajam. Mulai dari hal yang substansi terkait kinerja KPK, sampai soal menyerang pribadi. Bahkan, kualitas pimpinan KPK pun dipertanyakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang geram dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang obstruction of justice atau perbuatan melawan hukum. Agus menilai anggota pansus angket KPK bisa dijerat hukum jika terus menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
Geram dengan pertanyaan Agus Rahardjo, Junimart pun menuding Agus tak mampu menjadi ketua KPK. Itu disampaikan Junimart dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, termasuk Agus Rahardjo.
"Tidak seusai dengan kemampuan dan keahlian Pak Agus, bapak sebagai simbol dari KPK, tentu harus paham tentang apa yang disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, tentang dampak dari apa yang kita sampaikan. Mohon maaf kepada bapak ibu, ini harus saya sampaikan," kata Junimart di depan anggota Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Selain Agus yang dianggap tak mampu memimpin KPK, Junimart pun menyentil Jubir KPK Febri Diansyah. Ia meminta Febri tak banyak bicara, dan tidak mendahului keputusan hakim.
"Kita harus pahami posisi masing-masing, kami sebagai wakil rakyat, memilih kami secara khusus, terlebih kepada jubir, tolong sampaikan, jubirnya tidak asal bicara, jubir supaya enggak perlu banyak bicara, bicara seperlunya, jangan mendahului keputusan pengadilan," kata politikus PDIP ini.
Junimart juga mempertanyakan proses operasi tangkap tangan setiap membongkar kasus korupsi. Dia melihat proses OTT tak sesuai dengan KUHP. Menurut dia, dalam sistem penanganan hukum di Indonesia sesuai KUHP, berita acara pemeriksaan diutamakan ketimbang SOP-nya. Dia pun mempertanyakan soal tingkatan penyidik dalam KPK. Menurut dia, apakah jabatan penyelidik bisa merangkap sebagai penyidik.
Junimart mempertanyakan aturan penyelidik dan penyidik lembaga penegak hukum sebelum di KPK. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam undang-undang KPK.
"Penyidik jaksa penuntut umum apabila sudah ditugaskan ke KPK, maka jabatan dia yang sebagai polisi dicabut sementara dan dia menjadi pegawai KPK. Pertanyaan saya apakah dasar mereka diangkat menjadi penyidik dan penyelidik dan siapa yang membuat surat pengangkatan itu," kata Junimart.
Kolega Junimart dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu tak kalah galak. DIa mempertanyakan aset senilai Rp 550 miliar milik Muhamad Nazaruddin yang tak jelas nasibnya di tangan KPK. Persoalan ini juga yang tengah diselidiki oleh Pansus angket KPK hingga melibatkan BPK untuk diaudit.
Masinton tak puas dengan jawaban KPK tentang barang-barang hasil sitaan KPK yang dijelaskan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Masinton bahkan meledek KPK seperti tengah berdongeng.
"Apa yang disampaikan KPK normatif, kayak cerita dongeng kancil mencuri timun. Pertama masalah Rupbasan masalah barang sitaan. Tadi mungkin dijawab masalah aset. Nah KPK ketika menyita punya Nazaruddin ini penyitaan aset memiskinkan koruptor. Ada beberapa aset Nazaruddin Rp 550 M sangat besar," kata Masinton saat rapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Ada saja yang dijadikan bahan oleh Komisi III untuk mengkritik pimpinan KPK. Salah satunya saat anggota komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan berharap pihak KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat'. Arteria tidak pernah mendengar lima pimpinan mengucapkan salam hormat kepada anggota DPR.
"Pak Jokowi ketemu kami dia katakan yang terhormat. Pak Kapolri juga mengatakan yang Mulia. Saya menunggu tadi dari lima komisioner tidak pernah terucap anggota dewan yang terhormat," kata Arteria.
Dia mengatakan, kalau anggota dewan disebut dengan perkataan 'anggota dewan yang terhormat' pasti kelakuan pihaknya terhormat. Tidak hanya itu, menurut dia selama ikut RDP dan masih berada di komisi II tidak pernah menemukan suasana rapat yang berbau dialektika kebangsaan.
"Baru kali ini saya tidak pernah mendengar kata ‘Yang Terhormat’ atau ‘Yang Mulia’ untuk Anggota DPR," tambah dia.
Sindiran terhadap KPK ternyata tidak hanya dilakukan saat rapat dengan pimpinan KPK. Di hari yang sama, saat Komisi III rapat dengan Kejaksaan Agung, KPK juga disindir. Saat sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi III malah menanyakan soal kinerja KPK. Pertanyaan soal KPK diawali dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun meminta pendapat Jaksa Agung Prasetyo soal tudingan dia melemahkan KPK serta pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari tangan KPK.
"Bagaimana pandangan, yang selalu dikerjakan kami, media mainstream, itu selalu saja Agun melemahkan KPK. Padahal yang saya inginkan, justu saya tidak ingin melemahkan KPK. Saya ingin menguatkan KPK," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
"Jadi, bagaimana KPK ke depan, dalam pandangan Kejagung, betul-betul KPK, yang terhadap fakta ini problem. Bagaimana menjalankan kalau dengan lembaga lain benturan. Itu fakta. Dalam pandangan, sebaiknya ke depan seperti apa? Dari sisi fungsi, dengan DPR akur," sambungnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan fungsi jaksa di KPK. Karena dalam praktiknya, jaksa KPK melaksanakan kewenangan putusan hakim pengadilan yang menetapkan putusan.
"Saya barang kali, mendapat pencerahan. Saya ingin memulai, psal 270 kuhap, itu ditegaskan, pelaksanaan pengadilan, dilakukan jaksa. Salinan putusan kepadanya. Tapi Jaksa Agung, pasal 270 itu bukan pasal berdiri sendiri. Kewenangan eskekutor, tugas dan wewenang kelembagaan. Artinya kalau saya jaksa, bukan di kejagung," ujarnya.
Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Supervisi meliputi pengawasan, penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas koordinasi penanganan korupsi," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad.
Selama rapat dengan DPR, pimpinan KPK tak henti memaparkan data dan keberhasilan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga 31 juli 2016, KPK telah melakukan kegiatan penyuluhan mengenai sistem gratifikasi secara berkesinambungan di 525 lembaga maupun BUMN dan BUMD. Menurut dia, kegiatan ini paling banyak dilakukan di pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten. Dalam kegiatan penelitian dan pengembangan anti korupsi, KPK telah melakukan 23 kegiatan di lembaga pemerintahan sejak 2015-2016. Menurut Agus, area penelitian dan pengembangan ini lebih banyak mencakup birokrasi.
Kemudian KPK juga melakukan kegiatan penelitian dan survei. Dalam kegiatan ini KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan Pusat Statistik dan lembaga transparansi internasional Indonesia.
Terakhir dalam kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan dan minerba. Dalam hal ini KPK mengklaim menyelamatkan uang sekira Rp 1,7 triliun.
"Kemudian yang tidak kalah pentingnya KPK turut berperan dalam kegiatan penyelamatan sumber daya alam. Dari kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan minerba KPK mencatat ada uang Rp 1,7 triliun. Kemudian monitoring komitmen tata kas di Kementerian ESDM itu Rp 44 juta," ucap Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga membanggakan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini menyikapi tudingan Komisi III bahwa KPK telah mengabaikan koordinasi dan supervisi dalam melakukan OTT. Menurut Syarif, OTT bisa dilakukan atas keberhasilan intelijen dan laporan dari masyarakat.
"Jangan dicampuradukkan, itu dua hal berbeda. OTT itu keberhasilan intelijen KPK plus laporan masyarakat yang kredibel," kata Syarif. (int)