Nuzuir: Pemilik RM Udang Kelong Mesti Taat Aturan
D'On, Padang,- Kisruh masalah limbah pembuangan dari Rumah Makan (RM) Udang Kelong yang terletak di Jalan Samudera terus bergulir. Setelah kemarin Dinas Lingkungan Hidup melayangkan surat peringatannya kepada RM Udang Kelong, hari ini Rabu (6/9/2017) DLH memanggil warga yang terdampak dari pembuangan limbah RM udang Kelong tersebut ke kantor DLH.
DLH melalui Kasi Lingkungan dan Hukum, Nuzuir Syam sengaja memanggil warga untuk memediasi sengketa limbah RM Udang Kelong dengan 10 KK yang terdampak. Dikatakan Nuzuir saat ini DLH telah memberikan Surat Peringatan pertama kepada sang pemilik RM Udang Kelong, ia berharap agar 10 KK yang terdampak dapat menahan diri dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan kedepannya. Karena surat yang dilayangkan DLH kepada RM Udang Kelong ini harus ditanggapi sang pemilik terhitung sejak saat SP 1 keluar sampai 15 hari kedepan.
“Kita tunggu itikad baiknya RM Udang Kelong untuk dapat mengatasi permasalahan limbahnya, karena sama diakui bahwa RM udang Kelong tidak memiliki IPAL. Karena setiap usaha rumah makan harus memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sehingga bau busuk serta kotoran sisa pembuangan tidak mengendap apalagi memasuki rumah warga,” ungkapnya kala dihubungi www.dirgantaraonline.co.id, siang tadi via telepon selulernya.
Ditambahkan Nuizuir Syam tim nya akan terus memantau kasus ini agar segera tuntas, karena secara aturannya RM Udang Kelong telah melanggar Perda No 8 pasal 4 tahun 2015, terkait masalah limbah. Apalagi RM Udang Kelong mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, toh secara jelas RM Udang Kelong berdiri ditanah milik Negara dan bangunan tersebut juga berdiri diatas fasum. Arti kata bangunan RM Udang Kelong juga melanggar Perda No 11 tahun 2005 terkait penyalahgunaan fasum.
Disinggung masalah tanah yang diklaim sang pemilik RM Udang Kelong bahwa tanah tersebut milik mereka, Nuzuir enggan berkomentar karena ini bukan bidang DLH.
“Saat ini kami hanya fokus untuk menanggani masalah limbah yang telah terjadi hampir satu setengah tahun, dampak limbah ini sangat buruk bagi kesehatan warga sekitar khususnya 10 KK yang terdampak,” ujarnya menambahkan.
Surat Peringatan pertama ini, kami layangkan kepada RM Udang Kelong setelah kami mempelajari surat laporan masyarakat Nomor 660/12.95/DLJ-2017, Tanggal 25 Agustus 2017 silam, terkait limbah yang mengalir masuk kerumah warga sebelah RM tersebut.
Nuzuir berharap kepada pemilik RM Udang Kelong untuk mengikuti aturan dan tidak bersifat arogan terhadap warga yang terdampak, jika pemilik RM tidak menggubris SP1 ini kami akan bertindak tegas dengan menurunkan tim gabungan kelapangan, pungkasnya. (Mond/Apk)