Breaking News

Penyeludupan Sabu Seberat 134 Kg Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

D'On, Medan,- Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara telah mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu antar negara.

Narkoba tersebut berasal dari Negara Malaysia. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yaitu SPD alias Din (41) dan AK alias Adek(34).kedua orang tersebut sebagai kurirnya. kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol.Eko Daniyanto Rabu (06/09/2017) dijakarta. tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 pukul 03.00 WIB dijalan Platina Medan, Sumatera Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa 134 paket narkoba jenis sabu. " Satu paket sabu beratnya mencapai 1 Kg. Jadi jika ditotal jumlahnya mencapai 134 kg," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan tim, polisi kemudian menangkap Adek di Jalan Listrik Nomor 15 Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru. Adek adalah warga Aceh yang berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan. (dvsh)