Pol Air Kaltim Amankan Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia
D'On, Kaltim,- Sering terjadinya pencurian ikan dan berbagai biota laut di perairan Indonesia oleh negara tetangga merupakan masalah serius. Kali ini, Dit Polairud Polda Kaltim mengamankan kapal asing yang membawa sebanyak 500 Kg ikan dari perairan Indonesia tanta surat-surat perizinan yang sah. Kapal Asing dengan menggunakan bendera Negara Malaysia kini diamankan beserta nahkoda kapal dan 12 ABK-nya.
Nakhoda yang diketahui berinisial LN tersebut merupakan warga negara Indonesia. Dit Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing yang menggunakan bendera Malaysia sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia.
“Nahkodanya kita tetapkan sebagai tersangka ya untuk saat in, sedangkan ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko menyatakan bahwa,”Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkapnya.
Sanksi tegas diharapkan dalat dijatuhkan kapad pencuri-pencuri lintas negara ini, karena aksi kejahatan serupa sering sekali terjadi dan patut segera ditanggulangi akar permasalahannya agar biota laut dan kekayaan laut kita tidak terkikis dan habis dikeruk pencuri. (dvsh)
Nakhoda yang diketahui berinisial LN tersebut merupakan warga negara Indonesia. Dit Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing yang menggunakan bendera Malaysia sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia.
“Nahkodanya kita tetapkan sebagai tersangka ya untuk saat in, sedangkan ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko menyatakan bahwa,”Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkapnya.
Sanksi tegas diharapkan dalat dijatuhkan kapad pencuri-pencuri lintas negara ini, karena aksi kejahatan serupa sering sekali terjadi dan patut segera ditanggulangi akar permasalahannya agar biota laut dan kekayaan laut kita tidak terkikis dan habis dikeruk pencuri. (dvsh)