Breaking News

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

D'On, Padang,- Polda sumbar kembali berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba antar propinsi. Kali ini polda Sumatera Barat berhasil meringkuk dua pelaku pengedar narkoba antar propinsi berasal dari Provinsi Bengkulu. 

Kedua pelaku berinisial BB (29) yang berdomisi di Karang Anyar Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan JJ (35) yang berdomisi di Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Dari kedua tersangka Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti berupa lima paket Narkotika jenis sabu seberat 515,82 gram, 500 butir pil extasi, satu buah timbangan digital, satu unit mobil Avanza bernomor polisi BD 1439 CE dan dua buah telepon genggam.

Kronologis penangkapan

Dari hasil pengembangan dari tangkapan pada bulan Juli silam, penyelidik Polda Sumbar terus mengembangkan kasus ini, sehingga didapati dua orang tersangka pengedar narkotika lintas provinsi Bengkulu, Jambi, Sumbar dan Riau.

Setelah mendapati data diri tersangka Polda Sumbar melakukan pengejaran terhadap tersangka sehingga tersangka BB dan JJ berhasil diringkus pada Senin, (11/9/2017) minggu lalu. Tersangka diringkus didaerah Dharmasraya di Jalan lintas Sumatera KM 1 Jorong Pulau Punjuang Kenagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjuang Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 23.30 WIB. Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kumbul KS, kedua tersangka menyimpan narkoba didalam jok mobil, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 515,82 gram dan 500 butir extasi.

“Kedua tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang berada di Provinsi Riau, Sementara ini Polda Sumbar terus berkoordinasi denan Polda Provinsi Riau untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Kumbul Menambahkan.

Kedua tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka dapat dikenakan hukuman paling minimal 6 bulan maksimal hukuman mati.

Selain kedua tersangka ini, Polda Sumbar juga berhasil meringkus seorang wanita berinisial W (30) di daerah Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada rabu (13/9/2017). Tersangka diringkus disamping mushalla Darul Islam sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya gerak gerik tersangka telah diamati tim resnarkoba Polda Sumbar. 

Dari tangan pelaku polsi berhasil menyita 2 paket sabu seberat 22 gram, mencis dan seperangkat alay hisap sabu (bong). Dituturkan Kumbul, tersangka W ini baru pertama kali mengedarkan sabu yang dibawanya langsung dari Proinsi Aceh. (Mond)