Rekrut Jaksa dan Pengawal Tahanan, Kejaksaan Agung Buka Lowongan Untuk 1.000 CPNS
D'On, Jakarta,- Guna memenuhi tenaga jaksa dan pengawal tahanan dan jabatan-jabatan lainnya, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengisi 1.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lowong di instansi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung , Dr. Bambang Waluyo, dalam pengumumannya 5 September 2017 lalu menyebutkan, jabatan yang tersedia dalam rekrutmen kali ini adalah: a. Jaksa sebanyak 700 formasi; b. Pengolah Data Perkara dan Putusan 70 formasi; c. Pranata Barang Bukti 70 formasi; dan d. Pengawal Tahanan/Narapidan 160 formasi.
“Selain Jaksa yang mensyaratkan lulusan Strata Sautu (S1) Hukum, untuk jabatan lain adalah Diploma Tiga (D3) Ilmu Komputer/Tehnik Informatika/Manajemen Informatika/Ilmu Administrasi/Manajemen, dan SLTA dan Sederajat (untuk Penjaga Tahanan/Narapidana),” jelas Bambang.
Dari 1.000 formasi CPNS yang lowong, menurut Bambang, sebanyak 105 formasi dialokasikan untuk lulusan terbaik atau Cumlaude, 7 formasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat, dan sisanya sebanyak 888 formasi disediakan untuk pelamar umum.
“Alokasi penempatan formasi secara lengkap dapat dilihat di: http://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” kata Bambang.
Bebas Narkoba dan Belum Menikah
Ditegaskan oleh Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung itu, para peserta yang berminat mengisi formasi di Kejaksaan Agung harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya bebas narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.
Adapun untuk pelamar lulusan D3 ada persyaratan khusus, yaitu: belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bagi pria dan wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga.
“Pelamar harus mendaftar pada laman http://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan users dan pasword dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk selanjutnya masuk pada laman selanjutnya http://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” terang Bambang.
Pendaftaran dibuka pada 11-25 September, selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD untuk pelamar D3 dan SLTA sederajat, menurut Bambang, akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi yang berasal dari Kejaksaan Agung, dan di masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta yang berasal dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan untuk pelamar S1, SKD akan dilaksanakan di 5 Sentra, yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Semua proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung tidak dikenakan biaya apapun,” tegas Bambang. (stk)
Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung , Dr. Bambang Waluyo, dalam pengumumannya 5 September 2017 lalu menyebutkan, jabatan yang tersedia dalam rekrutmen kali ini adalah: a. Jaksa sebanyak 700 formasi; b. Pengolah Data Perkara dan Putusan 70 formasi; c. Pranata Barang Bukti 70 formasi; dan d. Pengawal Tahanan/Narapidan 160 formasi.
“Selain Jaksa yang mensyaratkan lulusan Strata Sautu (S1) Hukum, untuk jabatan lain adalah Diploma Tiga (D3) Ilmu Komputer/Tehnik Informatika/Manajemen Informatika/Ilmu Administrasi/Manajemen, dan SLTA dan Sederajat (untuk Penjaga Tahanan/Narapidana),” jelas Bambang.
Dari 1.000 formasi CPNS yang lowong, menurut Bambang, sebanyak 105 formasi dialokasikan untuk lulusan terbaik atau Cumlaude, 7 formasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat, dan sisanya sebanyak 888 formasi disediakan untuk pelamar umum.
“Alokasi penempatan formasi secara lengkap dapat dilihat di: http://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” kata Bambang.
Bebas Narkoba dan Belum Menikah
Ditegaskan oleh Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung itu, para peserta yang berminat mengisi formasi di Kejaksaan Agung harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya bebas narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.
Adapun untuk pelamar lulusan D3 ada persyaratan khusus, yaitu: belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bagi pria dan wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga.
“Pelamar harus mendaftar pada laman http://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan users dan pasword dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk selanjutnya masuk pada laman selanjutnya http://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” terang Bambang.
Pendaftaran dibuka pada 11-25 September, selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD untuk pelamar D3 dan SLTA sederajat, menurut Bambang, akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi yang berasal dari Kejaksaan Agung, dan di masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta yang berasal dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan untuk pelamar S1, SKD akan dilaksanakan di 5 Sentra, yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Semua proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung tidak dikenakan biaya apapun,” tegas Bambang. (stk)