Akhirnya Ranperda APBD-P 2017 Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Padang
D'On, Padang,- Pada Rapat Paripurna DPRD Kota padang yang berlangsung Sabtu (30/09/2017) lalu, beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 berjalan dengan lancar. Rapat ini berjalan mulus sebab dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakkan, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, serta didampingi oleh Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi Zaini memimpin langsung dari jajaran birokrasi di rapat paripurna kali ini.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, serta didampingi oleh Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi Zaini memimpin langsung dari jajaran birokrasi di rapat paripurna kali ini.
Sebagaimana dibacakan Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti, total absensi yang menghadiri rapat kali inisebanyak 31 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Kota Padang. Maka ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti membuat keputusan hasil Rapat Paripurna pengesahan APBD Perubahan kali ini dengan Nomor 25 tahun 2017.
Sama diketahui bahwa sebelumya pada tanggal 13 September 2017 lalu, telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian oleh Walikota Padang. Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
Lalu Walikota juga menyampaikan Ranperda Perubahan arat Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Satu hari sebelumnya Walikota Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Satu hari sebelumnya Walikota Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus.
Ranperda perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sementara ranperda perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Namun ada satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Dikembalikanya satu ranperda ini karena anggota dewan berpendapat bahwa bidang usaha dalam perda tersebut tidak mengayomi pada usaha publik dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.
Dikembalikanya satu ranperda ini karena anggota dewan berpendapat bahwa bidang usaha dalam perda tersebut tidak mengayomi pada usaha publik dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.
Setelah dilakukan tahapan kerja pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017 serta juga menghadirkan dan mendengar pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum.
Diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 dalam perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan seolah-olah menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 dalam perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan seolah-olah menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Perlu merevisi perda induk tentang Pendirian Perumda PSM maka ranperda Penyertaan Modal dikembalikan dengan harapan perda pendirian PSM perlu direvisi.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang hanya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang hanya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Satu Fraksi Tidak Setuju
Lain halnya dengan Fraksi PPP, Fraksi PPP melalui Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakkan terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut terkait dengan permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.
Ia mensinyalir ada kejanggalan dalam permintaa tambahan dana tersebut. Contohnya saja terkait sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut.
Ia mensinyalir ada kejanggalan dalam permintaa tambahan dana tersebut. Contohnya saja terkait sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut.
Namun, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Masrul Rajo Intan mengaku menyetujui permintaan tambahan dana Festival Qasidah Rabbana yang bakal digelar pada tanggal 18-25 November 2017 tersebut, mengingat kegiatannya merupakan ivent nasional.
"Kami telah melakukan studi banding kebeberapa daerah lain. Dan hasilnya kami mengetahu bahwa mereka jauh menganggarkan lebih besar lagi, ada yang Rp8 miliar, ada yang Rp9 miliar, Rp10 miliar, bahkan ada yang Rp15 miliar. Ini bentuk keseriusan pihak penyelenggara yang ingin kegiatan tersebut berlangsung sukses dan meriah, mengingat kita sebagai tuan rumah dan harus menjamu tamu dengan baik, dengan alasan inilah kami setujui bersama," ujar masrul mengakhiri. (***)