Breaking News

Baperpemda DPRD Kota Palembang Timba Ilmu Ke DPRD Padang

D'On, Padang,- Bapemperda DPRD Kota Palembang, dipimpin oleh Misoba dari Fraksi PDIP datang 'berguru' ke DPRD Kota Padang. Kedatangan rombongan diterima oleh Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Y. Libra Eka Fortunan.

Pada kesempatan itu, Y. Libra Eka Fortunan menjelaskan tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Padang yang akan mengakomodir Perwako tentang turunan PP Nomor 18 Tahun 2017. Ia mengatakan, saat ini sedang proses administrasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

Dijelaskan Y Eka Libra Fortunan, jika ada surat masuk yang bersifat penting, maka akan dibawa ke rapat pimpinan untuk direkomendasikan ke Badan Musyawarah penjadwalannya. Konsekuensi penambahan waktu, maka pembahasan pada sore atau malam.

"Pansus ada sampai 3 kali tambahan waktu untuk konsultasi sesuai substansi untuk diparipurnakan guna pengambilan keputusan seperti Perda RTRW sesuai anggaran yang tersedia," jelas mantan Camat Kuranji ini.

Misoba sendiri menjelaskan, RPJMD Kota Palembang Elok Madani Aman dan Sejahtera. Semoga tujuan masyarakat uutuk  kesejahteraan tercapai. DPRD Kota Palembang berjumlah 50 anggota dewan dan diungguli PDIP. Disusul Demokrat, Golkar dan Gerindra.

Ada 2 fraksi gabungan. Dengan munculnya PP Nomor 12 Tahun 2017, tidak ada kata terlambat karena akan diberikan sanksi untuk penyelesaian RAPBD TA 2018 paling lambat 30 November 2017. Jika terlambat maka tidak terima gaji selama 6 bulan.

Selanjutnya Mulyadi anggota Bapemperda Kota Palembang menanyakan Prolegda yang dibutuhkan Tahun 2018. Apakah disiapkan anggaran melalui OPD? Sedangkan anggota lain bernama Fauzi menanyakan Perda tentang Budaya dan Tanggap Bencana. Apakah perda melalui OPD sudah diparipurnakan.

"Pembahasan rancangan perda ada diatur limit waktu diatur dalam badan musyawarah. Untuk pembahasan pansus apakah ada penambahan waktu untuk konsultasi ke pemerintahan pusat," tanyanya.

Yopi Krislopa dari Bagian Hukum Setdako Padang menjelaskan, kalau ada PP baru yang harus dikoreksi, maka OPD harus memasukkan dalam perubahan APBD. Tim teknis dari Kanwil Kemwnkumham dibentuk untuk membahas program Perda ini guna menyusun naskah akademis dan dianggarkan sebesar Rp.50 juta.

"Kalau revisi Perda tidak perlu naskah akademis, cukup dengan penjelasan saja.  Jika ada amanat peraturan lebih tinggi maka disesuaikan dengan kesediaan anggaran," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini, Kota Padang sedang menyusun Ranperda inisiatif tentang Cagar Budaya. Sedangkan, pengelolaan perlindungan lingkungan hidup sudah ada perdanya.

"Ada Perda yang menarik tentang Minuman Beralkohol," jelasnya.

Yopi Krislopa menambahkan, Wako dan Wawako Padang punya visi misi dalam bidang pendidikan bebas biaya sampai SMA. (by/mond)