Breaking News

Berkas Pelaku Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan

D'On, Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri limpahkan berkas beserta tiga orang tersangka kasus Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Pihak Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Drs. M. Fadil Imran, M.Si., Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap yakni, Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsing (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.

Saat ini berkas kedua orang tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Dari pihak yang telah memberikan dana kepada asma Dewi, yakni Fadil menyatakan bahwa semua fakta yang terjadi akan dijelaskan saat dipersidangan nanti.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?," ucap Fadil.

Sebelumnya asma dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diberitakan telah menyuplai dana kepada Bendahara Saracen senilai Rp. 75.000.000.-, namun Asma Dewi dan kelompok Jasriadi tidak mengakui atas tindakan tersebut.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersangka terseut terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong dalam media sosial khususnya Facebook, keempat orang pelaku yang telah diamankan sebagai pengelola Saracen yakni, Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

Fakta yang sudah didapat saat ini, bahwa Grup saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen juga dianggap kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.(dvsh)