Breaking News

Pemerintah Resmikan Perppu Ormas

D'On, Jakarta,- DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai Undang-Undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Mekanisme voting menjadi cara disahkannya Perppu tersebut , sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai Undang-Undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.  Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.


Selama voting didapatkan hasil dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi Undang-Undang.

Disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah semakin berkomitmen untuk menjaga Pancasila dari organisasi kemasyarakatan yang berideologi sebaliknya.

Apabila ada ormas yang melanggar, pemerintah melalui Menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan. Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. (dvsh)