Breaking News

Pengungkapan Jaringan Internasional Narkotika Jenis Sabu

D'On, Jakarta,- Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk jaringan internasional narkotika jenis sabu.  Aming (48) dan Fitri (31) ditetapkan sebagai tersangka  setelah berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu.

Peristiwa tersebut bermula saat adanya temuan barang mencurigakan yang diketahui berisi sabu 10 kilogram di terminal penumpang Pelindo II Tanjung Priok. Menindak lanjuti hal tersebut petugas melaporkan temuan kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Barang-barang itu ditinggalkan di dekat tong sampah di terminal kedatangan penumpang. Pelaku sepertinya ketakutan karena merasa tidak aman dengan banyaknya petugas dan alat deteksi sinar x-ray," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso.

Mendapati informasi tersebut AKBP Eko membentuk Satgas Narkotika untuk menyelidiki asal dan pemilik barang haram tersebut.

Tidak lama berselang, petugas mendapati informasi adanya penyelundupan sabu dari Tanjung Pinang menuju Tanjung Priok, Rabu (4/10).

"Hasilnya petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan bernama Fitri," tuturnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari tersangka untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.

Hasil pengembangan didapati informasi bahwa ada pelaku lainnya bernama Aming yang merupakan warga negara Malaysia.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Aming di Bandara Soekarno Hatta yang akan terbang ke Malaysia untuk melarikan diri," jelasnya

Sampai saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran tersangka lainnya. Proses pengembangan dilakukan berkoordinasi dengan instansi lain seperti BNN dan Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan jaringan luar negeri. (leone)