Breaking News

Polda Aceh Gagalkan Pengiriman Ganja 19 Kg Menuju Komplek DPR

D'On, Aceh,- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, berhasil mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 19 kilogram yang akan dikirim ke kompleks DPR RI II Jalan Kebon Jeruk, Nomor 23 Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo menuturkan, Barang bukti yang didapatkan seberat 19 kg ganja tersebut dibungkus menjadi 20 bagian kemudian dimasukkan kedalam sebuah kotak styrofoam dan dibalut karung beras warna putih dengan sangat rapi.

Pihak kepolisian menggagalkan pengiriman paket tersebut pada hari Sabtu (14/10/2017) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya tim  Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat laporan dari kantor Pusat JNE di Banda Aceh terlebih dahulu.

Setelah mendapat laporan, anggota res narkoba segera menuju ke Kantor JNE Banda Aceh untuk memeriksa isi paket yang bertuliskan nama pengirim Maufur dan tujuan pengiriman beralamat di Kompleks DPR RI II Jalan Kebon Jeruk Nomor 23 Jakarta Barat, ketika telah dilakukan pembongkaran ternyata kotak tersebut berisi 20 bungkusan ganja kering.

Saat ini pihak penyidik telah mengamankan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh, untuk selanjutnya mencari pengirim paket ganja tersebut, sekaligus menelusuri apakah alamat tersebut benar atau tidak. (Leone)