Polisi gandeng TNI dan Dishub untuk Tindak Penyalahgunaan Rotator
D'On, Jakarta,- Penggunaan aksesoris terlarang pada kendaraan bermotor seperti rotator, sirene, dan strobo ternyata makin marak digunakan oleh berbagai pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakannya. Para pengguna jalan kini semakin prihatin dengan banyaknya pengguna kendaraan bermotor dengan menggunakan aksesoris dilarang tersebut, lantaran mereka memanfaatkannya dengan bertindak layaknya pengecut yang memanfaatkan alat tersebut dengan berlagak seenaknya di jalan raya.
Kini sudah saatnya pengguna aksesoris rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi dapat diberikan tindakan tegas.
Belakangan kasus pengguna jalan dengan rotator menimpa komunitas otomotif yang viral di media sosial. Oknum komunitas tersebut menggunakan rotator untuk membuka jalan dan terkesan bertindak sewenang-wenang.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negara dimana penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan perhatian khusus untuk pengawalan.
Mengetahui banyaknya keluhan warga soal aksesoris tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia itu sendiri berlaku mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti.
Pihak kepolisian menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan dalam melakukan razia rotator ini. Razia ini sendiri digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.
Menurut AKBP Budiyanto, petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan asesoris tersebut. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.
Selain itu, petugas juga memberhentikan kendaraan yang memasang beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.
"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap AKBP Budiyanto. (leone)
Kini sudah saatnya pengguna aksesoris rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi dapat diberikan tindakan tegas.
Belakangan kasus pengguna jalan dengan rotator menimpa komunitas otomotif yang viral di media sosial. Oknum komunitas tersebut menggunakan rotator untuk membuka jalan dan terkesan bertindak sewenang-wenang.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negara dimana penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan perhatian khusus untuk pengawalan.
Mengetahui banyaknya keluhan warga soal aksesoris tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia itu sendiri berlaku mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti.
Pihak kepolisian menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan dalam melakukan razia rotator ini. Razia ini sendiri digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.
Menurut AKBP Budiyanto, petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan asesoris tersebut. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.
Selain itu, petugas juga memberhentikan kendaraan yang memasang beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.
"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap AKBP Budiyanto. (leone)