Breaking News

Presiden Jokowi Bantah Bersikap Represif Dalam Terbitkan Peppu Ormas

D'On, Jawa Barat,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah bersikap represif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Presiden, penerbitan Perppu itu sudah sangat demokratis karena masih bisa tidak disetjui oleh DPR maupun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu nanti kan ini masih maju di DPR, di situ juga ada forum setuju dan tidak setuju. Bisa saja di situ dibatalkan atau ditolak. Itu juga masih diberi kesempatan, yang ini dari sisi mekanisme hukum, silakan maju ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua ada kok,” kata Presiden Jokowi  pada silaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Masjid PP Persis Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10) malam.

Kalau represif, menurut Presiden, apa yang dia maui kalau yang lain tidak mau harus tetap dilaksanakan. Sedangkan dalam penerbitan Perppu Ormas ini tidak begitu.

“Mekanisme itu yang semuanya bisa ditempuh. Bisa saja dibatalkan di DPR kenapa tidak? Di situ ada mekanisme politik, mekanisme hukum di MK juga bisa saja dibatalkan kalau itu memang tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi, UUD (Undang-Undang Dasar),” jelas Presiden Jokowi seraya menambahkan, mekanisme itu yang akan memberikan pendidikan kepada kita, mana yang benar dan mana yang tidak benar.

Presiden menegaskan, pemerintah sangat terbuka sekali, tidak hanya masalah Perppu Ormas saja yang lain pun juga seperti itu. Ia lantas menunjuk contoh, saat pemerintah menghapus 3.153 Peraturan Daerah (Perda), lalu ada yang menggugat di Mahkamah Agung, dimana pemerintah kalah berperkara.

“Ya sudah, kalah ya Perdanya hidup lagi. 3.153 Perda hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukumnya seperti itu ya harus kita hargai,” ujar Presiden.

Perppu Ormas pun, lanjut Presiden, juga sama. Kalau isinya nantinya di MK digugat, pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan menutup-nutupi, karena itu mekanisme hukum ketatanegaraan hukum yang kita punyai.

Sudah Berbicara

Sebelumnya Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa penerbitan Perppu Ormas itu sudah melalui kajian yang lama di Menko Polhukam. Ada pengumpulan data-data melalui video maupun buku-buku, dan sebagainya.

“Kemudian dari sana dilihat semuanya, dilihat dari sudut keamanan, sudut kebangsaan, dari sudut ketatanegaraan. Kesimpulan yang ada saat itu memang dibutuhkan sebuah Perppu karena tanpa Perppu nanti penanganan itu, bukan karena masalah Ormasnya, penanganan hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi negara itu menjadi bertele-tele,” terang Presiden.

Presiden Jokowi juga menambahkan, dirinya sudah berbicara 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5 kali dengan Ormas-Ormas mengenai Perppu ini. “Kita kumpulkan, di Menko Polhukam kumpulkan, saya juga masih minta pendapat lagi. Ini sebuah perjalanan panjang bukan langsung ujug-ujug keluar, ndak juga, ndak seperti itu,” pungkas Presiden Jokowi.(stk)