Breaking News

Tidak Ingin Diparkir, Presiden Minta Dana Berputar Agar Ekonomi Daerah Tumbuh

D'On, Jakarta,- Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi antara lain: Kota Pariaman 87 persen, Kabupaten Tasikmalaya 76 persen, Kabupaten Garut 65 persen, Kabupaten Barru 62 persen, Kabupaten Ciamis 60,6 persen.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan arahan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).

“Ini yang serapannya rendah saya masih ragu, masak serapannya baru 10 persen, 11 persen, 13 persen. Saya hanya geleng-geleng saja,” tutur Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Presiden Jokowi membacakan juga persentase dana yang parkir di Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Kabupaten Tangerang 38 persen, Kabupaten Jember 36 persen, Kota Tangerang 32 persen, dan Sidoarjo 31 persen.

“Hal-hal seperti ini kita ikuti, karena jangan sampai kita sudah transfer, mencari penerimaan dari pajak itu sulit, kita sudah transfer ke daerah tapi uangnya tidak digunakan, malah diparkir di bank,” tegas Kepala Negara seraya minta Kepala Daerah untuk mengejar dinas-dinas agar uang itu segera digunakan, berputar di masyarakat, ekonomi di daerah menjadi tumbuh.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan nanti akan mencari sistem agar kelihatan bahwa dana parkirnya nol terus. Ia menambahkan berarti tidak rutin ditransfer kalau di parkir terus. “Segera gunakan, segera cairkan APBD itu biar cepat beredar di masyarakat,” tegas Presiden.

Dalam arahannya, Presiden juga membacakan dua Kabupaten yang dianggap memiliki pemanfaatan Dana Desanya terbaik, karena bisa dibangun jalan 679 km, jembatan 1.975 m. Ia menambahkan bahwa hal ini dikerjakan dalam 3 tahun setelah Dana Desa diberikan, karena sudah 3 tahun ini dana yang kita gelontorkan sebesar Rp127 triliun.

“Yang pertama Kabupaten Tulungagung. Tolong ini diteruskan Pak Bupati, kalau bisa seperti ini terus, belum pasarnya, belum PAUD-nya. Kita awasi terus, Bupati, Wali Kota, terus mengawasi penggunaan dana desa agar bisa tepat sasaran. Yang kedua, Kabupaten Jembrana, bisa membangun jalan 129 km, jembatan 8 m, pasar 4 unit,” papar Presiden seraya menyampaikan keinginan agar dana itu betul-betul termanfaatkan dengan baik.

Pemerintahan Daerah

Sementara itu, Presiden sampaikan mengenai prinsip dasar dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, Presiden itu menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah. Ini jelas sekali Presiden ada di mana. Dan pemerintah daerah itu jelas, kepala daerah dan DPRD, itu masuk di situ. Kemudian, memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, baik di pusat maupun di daerah,” urai Presiden.

Dengan berdasarkan UU tersebut, Presiden sampaikan bahwa jika nanti dirinya mengecek, mengawasi, menegur, karena memang itu sudah tanggung jawab. Ia meminta jangan berpikir bahwa otonomi itu kemudian lepas penuh, tidak seperti itu.

“Tanggung jawab Presiden ada di situ. Saya kira jelas sekali. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jelas sekali di mana tanggung jawab kita masing-masing,” pungkas Presiden seraya sampaikan jika ada masalah di daerah untuk disampaikan kepada Gubernur agar berkoordinasi. (stk)