D'On, Jawa Timur,- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi narkoba, di Perum Citraland, Surabaya.
Penggerebekan ini dilakukan berdasar penyelidikan selama satu bulan.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Machfud Arifin SH dalam press release, Kamis (9/11) juga mengatakan hal serupa.
Press release pengungkapan kasus narkoba ini dilaksanakan di lokasi kejadian didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera .
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat produksi barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 karton kardus yang berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM, 2 buah buku tabungan, dan 1 buah buku catatan.
Saat ini polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SG(47) , ST(40) , SN(46) , dan SB(37) . Tersangka akan dijerat pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs. Pasal 187 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Subs. Pasal 198 ,Jo. Pasal 108 Ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 200; tentang Kesehatan. (dvsh)