Erisman Menang di PTUN, Gubernur Diminta Cabut SK Pemberhentian Erisman
D'On, Padang,- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar mengabulkan gugatan Erisman dan menyatakan surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sah.
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017, di PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11)
Dia meminta Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut, serta mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua DPRD Padang masa bhakti 2014-2019.
Menurut kuasa hukum Erisman, Muhammad Jhoni HS.SH , ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Erisman dari Fraksi Partai Gerinda itu.
Diantaranya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerinda tidak melalui Mahkamah Partai. Tuduhan pidana yang dialamatkan ke Erisman terhadap asusila tidak pernah dikuatkan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang di DPRD Kota Padang tidak melalui tata tertib dewan.
Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali (tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017) dari Gubernur Sumbar yang isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman. Nomor kedua surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang sama.
“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini mememangkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada media usai sidang sambil berucap syukur.
Menurut dia, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” katanya.
Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD, Senin (5/6/2017)
Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan resmi menetapkan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.
Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. (arman/mond/Im)
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017, di PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11)
Dia meminta Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut, serta mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua DPRD Padang masa bhakti 2014-2019.
Menurut kuasa hukum Erisman, Muhammad Jhoni HS.SH , ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Erisman dari Fraksi Partai Gerinda itu.
Diantaranya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerinda tidak melalui Mahkamah Partai. Tuduhan pidana yang dialamatkan ke Erisman terhadap asusila tidak pernah dikuatkan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang di DPRD Kota Padang tidak melalui tata tertib dewan.
Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali (tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017) dari Gubernur Sumbar yang isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman. Nomor kedua surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang sama.
“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini mememangkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada media usai sidang sambil berucap syukur.
Menurut dia, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” katanya.
Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD, Senin (5/6/2017)
Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan resmi menetapkan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.
Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. (arman/mond/Im)