Kejari dan BNK Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
D'On, Padang,– Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Padang Ir. H. Emzalmi, M.Si ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana bersama Kejaksaan Negeri Kota Padang. Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Jalan Gajah Mada No. 22 Padang, Rabu (29/11/2017).
Dikesempatan itu Emzalmi mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti tindak pidana yang telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
“Menyimpan barang bukti itu tidak mudah. Dengan dimusnahkannya, kekuatiran penyalahgunaan barang bukti tidak ada lagi,” ujar Wakil Walikota Padang itu.
Ditambahkannya, selaku Ketua BNK Padang, Emzalmi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan atas terjadinya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Terutama, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
“Mari kita buladkan tekad untuk memerangi Narkoba secara bersama. Demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutur Emzalmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan rangkaian proses penegakkan hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Jaksa merupakan eksekutor dalam pemusnahan barang bukti. Kalau tidak dimusnahkan, barang bukti akan menumpuk. Dengan pemusnahan, barang bukti jadi jelas kemana perginya,” ungkap Syamsul.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut berupa, Narkotika dan Psikotropika, terdiri dari Shabu-shabu seberat 300,93 gram, Ganja seberat 11,325,55 gram, Pil Extacy seberat 18,67 gram, dengan jumlah perkara sebanyak 203 perkara. Judi jenis mesin Jackpot sebanyak 19 unit dengan 9 perkara. Obat-obatan tanpa izin edar 115 macam, kosmetik dan makanan tanpa izin edar 89 macam, makanan tanpa izin edar 4 macam, dengan total perkara sebanyak 7 perkara.
Selanjutnya, 3 perkara uang palsu dengan pecahan 50.000 sebanyak 430 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 14 lembar. Senjata api rakitan 2 unit (2 perkara), dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.724 slop dengan merek Redblack, Coffee Stick, Luffman, RMX, Bro Mild, Harmoni dan H Mild.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana juga diikuti oleh Kalapas II Padang, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polresta Padang, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. (hms)
Dikesempatan itu Emzalmi mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti tindak pidana yang telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
“Menyimpan barang bukti itu tidak mudah. Dengan dimusnahkannya, kekuatiran penyalahgunaan barang bukti tidak ada lagi,” ujar Wakil Walikota Padang itu.
Ditambahkannya, selaku Ketua BNK Padang, Emzalmi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan atas terjadinya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Terutama, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
“Mari kita buladkan tekad untuk memerangi Narkoba secara bersama. Demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutur Emzalmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan rangkaian proses penegakkan hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Jaksa merupakan eksekutor dalam pemusnahan barang bukti. Kalau tidak dimusnahkan, barang bukti akan menumpuk. Dengan pemusnahan, barang bukti jadi jelas kemana perginya,” ungkap Syamsul.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut berupa, Narkotika dan Psikotropika, terdiri dari Shabu-shabu seberat 300,93 gram, Ganja seberat 11,325,55 gram, Pil Extacy seberat 18,67 gram, dengan jumlah perkara sebanyak 203 perkara. Judi jenis mesin Jackpot sebanyak 19 unit dengan 9 perkara. Obat-obatan tanpa izin edar 115 macam, kosmetik dan makanan tanpa izin edar 89 macam, makanan tanpa izin edar 4 macam, dengan total perkara sebanyak 7 perkara.
Selanjutnya, 3 perkara uang palsu dengan pecahan 50.000 sebanyak 430 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 14 lembar. Senjata api rakitan 2 unit (2 perkara), dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.724 slop dengan merek Redblack, Coffee Stick, Luffman, RMX, Bro Mild, Harmoni dan H Mild.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana juga diikuti oleh Kalapas II Padang, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polresta Padang, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. (hms)