Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ERI
D'On, Jakarta,- Terkait seringnya terjadi pelanggaran lalu lintas, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi pemantau pelanggaran lalu lintas, Electronic Registration and Identification (ERI).
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan implementasi dari konsep tilang modern dengan menggunakan perangkat kamera pemantau (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan.
CCTV akan mengambil gambar pelat nomor kendaraan bermotor dan memberikan data seputar lokasi pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, data yang telah terekam akan masuk ke dalam data pemilik kendaraan yang ada di aplikasi ERI. Surat tilang pun akan dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas.
Orang nomor satu diinstitusi Polri ini menjelaskan bahwa aplikasi ERI dapat mengawasi pengemudi yang melanggar batas kecepatan, pengguna bahu jalan, pelanggar marka jalan dan lampu lalu lintas, hingga mengangkut barang melebihi aturan dan pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
CCTV tersebut telah dipasang disejumlah titik yaitu ruas tol Dalam Kota, Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2, serta Jakarta-Jagorawi.
"Kecepatan di jalan tol nanti dibatasi, kalau melebihi kecepatannya akan ditilang, jumlah kendaraan yang lewat di jalan tol juga bisa dihitung. Ini penting untuk evaluasi bagaimana sistem rekayasa dan berapa petugas yang harus dikerahkan," Ungkap Kapolri. (dvsh)