Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Lapas Nusakambangan

D'On, Jawa Tengah,- Kepolisian Resor Cilacap Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di lapas Permisan Nusakambangan (07/11/2017). Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP DJOKO JULIANTO, S.I.K., M.H bersama Kalapas Permisan YAN RUSMANTO, AMD.IP., S.H., M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Propam saat prees release yang digelar di Mapolres Cilacap, Rabu siang (08/11/2017).

Kapolres Cilacap menyebutkan bahwa Polres Cilacap hanya membutuhkan waktu 1 X 24 jam untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di lapas Permisan Nusakambangan yang terjadi pada 7 November 2017. Selain itu Kapolres Cilacap menjelaskan bahwa 5 tersangka laporan dari korban S dan 2 tersangka lainnya merupakan laporan dari korban D.

“Sudah ditetapkan 7 tersangka yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Cilacap”, ujar Kapolres Cilacap.

Diberitahukan bahwa pada Selasa (07/11) terjadi pengeroyokan di dalam lapas permisan Nusakambangan, antara warga binaan S dan D dikarenakan perselisihan pribadi saling berebut gengsi sehingga terjadi keributan yang melibat beberapa napi di dalam Lapas Nusakambangan. Kejadian tersebut mengakibatkan 3 orang napi lapas Permisan Nusakambangan menjadi korban salah satunya JK yang mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan, dan satu korban meninggal dunia atas nama TB. 3 korban menjalani perawatan di RSUD Cilacap untuk dilakukan visum, sedangkan korban meninggal dunia dilakukan otopsi di RSU Margono Purwokerto. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, berikut barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) berupa berupa pisau, besi, kayu dan batu turut diamankan polisi.

“Sampai saat ini Situasi sudah aman dan kembali seperti semula namun masih ditempatkan personel polres cilacap di lapas permisan nusakambangan untuk mengatisipasi hal hal yan tidak di inginkan”, jelas Kapolres Cilacap. (dvsh)