Wakil Ketua DPRD Bali Ditetapkan Sebagai DPO Polri
D'On, Bali,- Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga menetapkan JGKS sebagai tersangka kasus narkoba, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo.
"Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan diri lewat bandara," ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Senin, (6/11).
Kediaman JGKS digrebek oleh Satnarkoba Polresta Denpasar pada, Sabtu (4/11/). Hasil penggerebakan ditemukan barang bukti berupa puluhan paket Sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah.
Namun pada saat penggrebekan, JKGS tidak berada di tempat dan berhasil kabur melalui jendela kamar pribadinya.
"Saat geledah kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menemukan tali yang tergantung di jendela, kemungkinan dia kabur lewat situ," jelas Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kapolresta Denpasar juga menerangkan bahwa JGKS adalah bandar besar narkoba di Bali.
"Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya tidak mengerti sabu jadinya mengerti," ujar Kapolresta Denpasar.
JGKS akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat wakil rakyat itu dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam. (dvsh)
Polisi juga menetapkan JGKS sebagai tersangka kasus narkoba, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo.
"Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan diri lewat bandara," ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Senin, (6/11).
Kediaman JGKS digrebek oleh Satnarkoba Polresta Denpasar pada, Sabtu (4/11/). Hasil penggerebakan ditemukan barang bukti berupa puluhan paket Sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah.
Namun pada saat penggrebekan, JKGS tidak berada di tempat dan berhasil kabur melalui jendela kamar pribadinya.
"Saat geledah kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menemukan tali yang tergantung di jendela, kemungkinan dia kabur lewat situ," jelas Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kapolresta Denpasar juga menerangkan bahwa JGKS adalah bandar besar narkoba di Bali.
"Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya tidak mengerti sabu jadinya mengerti," ujar Kapolresta Denpasar.
JGKS akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat wakil rakyat itu dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam. (dvsh)