Polisi Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp 600 Juta di Tangerang
"Ada yang bertugas menyuntik gas, ada yang membeli gas di pengecer dan menjualnya lagi. Semuanya sudah sangat terorganisir," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto.
Dari penggerebak polisi berhasil amankan seorang pelaku berinisial F yang merupakan pemilik pabrik tersebut. Dari penggerebekan, polisi amankan barang bukti berupa 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up. "Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi," Irjen Pol. Setyo Wasisto Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (alang)