Esa: Stetment Zaharman Timbulkan Tanda Tanya
D'On, Padang,- Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa, menyesalkan statmen pribadi yang dilontarkan Zaharman, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Hanura. Esa sangat kecewa atas pernyataan Zaharman yang mengatakan menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekeliruan.
Dikatakan Maidestal Hari Mahesa, Zaharman bukan anggota Komisi IV sehingga tidak mengetahui apa-apa. Zaharman tidak mengerti dan bukan anggota Komisi IV.IV. Seharusnya Zaharman tidak merecoki tugas komisi IV, sedangkan dari fraksi Hanura yang hadir pada saat hearing dengan Baznas ialah Osman Ayub, yang merupakan perpanjangan tangan dari fraksinya ," kata Esa, Kamis (3/4) di DPRD Padang.
"Ia mengatakan , ini menyangkut kemaslahatan umat, dana umat. Persoalan angket itu diusulkan anggota Komisi IV. Yang mengusulkan hak angket adalah Osman Ayub dari Komisi IV perwakilan dan perpanjangan tangan dari fraksinya sendiri dari Fraksi Hanura. Nah ini kok bisanya ada ungkapan seperti itu ," ujar Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Esa menyarankan, sebaiknya Zaharman belajar lagi UU tentang Pemerintahan daerah dan UU tentang susunan kedudukan anggota dewan yakni tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD.Bukti Zaharman ini tidak memahami,yang akan angketkan baznas itu siapa? Hak Angket itu adalah suatu hal yang dimiliki oleh anggota dprd, minimal 7 orang dan lebih dari dua fraksi jika anggota dprd nya 45 orang.
Dan angket ini ditentunya ditujukan kepada walikota karena menyangkut kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat.nah, yang mana kebijakannya mengangkat dan memberhentikan pimpinan baznas kota Padang ini.masa diangkat orang yang nomer sekian dari hasil pansel, masa diangkat orang yang tidak masuk dalam pansel.masa diangkat orang yang duduk dikepengurusan partai, padahal ini jelas tercantum dalam undang undang nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolalaan zakat an peraturan pemerintah nomer 14 tahun 2014.dan kebijakan lainnya tentang baznas ini.nah, akibat kebijakannya beginilah baznas jadinya.
Sikap Zaharman ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dia dengan Baznas?. Atau karena dia ada juga sesuatu dengan Baznas?Banyak dari tokoh masyarakat, ulama, ustadz, organisasi kemasyarakatan , ummat dan lapisan masyarakat lainnya yang menyatakan tidak salahnya koordinasi Baznas dengan DPRD ini malah ingin membuat jarak dan sensasi murahan dengan pernyataannya. Silahkan masyarakat menilai bagaimana sikap zaharman ini terhadap keluhan serta aspirasi ummat.Ingat, menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu adalah kewajiban dan dibawah sumpah.
Dan sekali lagi di tegaskan, Komisi IV yang saya pimpin tidak meminta laporan, tapi ingin konfirmasi laporan yang masuk ke komisi IV. Menindaklanjuti dari aspirasi masyarakat dan serta adanya dugaan penggunaan keuangan ummat di Baznas yang tidak sesuai dengan syariat. "Ini yang kita minta informasi dan klarifikasinya dengan data, jadi tidak laporan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, menurut Zaharman dalam statmen nya menyampaikan, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekeliruan.
”Saya di sini bukan untuk membela siapa-siapa. Akan tetapi secara pribadi saya tidak sependapat dengan adanya anggota dewan yang akan membuat hak angket dalam persoalan Baznas. Menurut saya itu tidak benar, sebab, Baznas bukan OPD atau lembaga yang mengelola uang Negara,” kata Zaharman.
Terkait dengan alasannya pihak Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurutnya itu adalah hak dari pengurus Baznas. Sebab tidak ada kewajiban bagi Baznas untuk melaporkan ke uangannya ke DPRD.
Menurutnya, wajar saja jika Baznas merasa berhak untuk tidak mau memberikan penjelasan kepada DPRD, sebab, DPRD bukanlah lembaga audit yang bisa seenaknya memeriksa terhadap laporan keuangan Baznas.
Apalagi, lanjutnya, dengan adanya PP maupun undang- undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, tentu aturan itu lebih tinggi dibandingkan dengan perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Sampai sekarang, Perda itu memang masih berlaku, namun karena ada aturan yang lebih tinggi tentu Perda harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi.
“Dulu namanya Bazda, dengan UU baru tersebut berobah menjadi Baznas. Seharusnya perda nomor 2 tahun 2010 itu direvisi dulu dan disesuaikan dengan Undang-undang yang baru, sehingga singkron,” jelasnya.
Selain itu, dia juga sependapat jika Baznas Kota Padang itu hanya memberikan laporan pada Walikota, atau Baznas Provinsi. Sebab, yang mengangkat mereka adalah walikota. “Sementara melaporkan ke DPRD itu, saya rasa sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat,” tambahnya. (Im/mond).
Dikatakan Maidestal Hari Mahesa, Zaharman bukan anggota Komisi IV sehingga tidak mengetahui apa-apa. Zaharman tidak mengerti dan bukan anggota Komisi IV.IV. Seharusnya Zaharman tidak merecoki tugas komisi IV, sedangkan dari fraksi Hanura yang hadir pada saat hearing dengan Baznas ialah Osman Ayub, yang merupakan perpanjangan tangan dari fraksinya ," kata Esa, Kamis (3/4) di DPRD Padang.
"Ia mengatakan , ini menyangkut kemaslahatan umat, dana umat. Persoalan angket itu diusulkan anggota Komisi IV. Yang mengusulkan hak angket adalah Osman Ayub dari Komisi IV perwakilan dan perpanjangan tangan dari fraksinya sendiri dari Fraksi Hanura. Nah ini kok bisanya ada ungkapan seperti itu ," ujar Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Esa menyarankan, sebaiknya Zaharman belajar lagi UU tentang Pemerintahan daerah dan UU tentang susunan kedudukan anggota dewan yakni tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD.Bukti Zaharman ini tidak memahami,yang akan angketkan baznas itu siapa? Hak Angket itu adalah suatu hal yang dimiliki oleh anggota dprd, minimal 7 orang dan lebih dari dua fraksi jika anggota dprd nya 45 orang.
Dan angket ini ditentunya ditujukan kepada walikota karena menyangkut kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat.nah, yang mana kebijakannya mengangkat dan memberhentikan pimpinan baznas kota Padang ini.masa diangkat orang yang nomer sekian dari hasil pansel, masa diangkat orang yang tidak masuk dalam pansel.masa diangkat orang yang duduk dikepengurusan partai, padahal ini jelas tercantum dalam undang undang nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolalaan zakat an peraturan pemerintah nomer 14 tahun 2014.dan kebijakan lainnya tentang baznas ini.nah, akibat kebijakannya beginilah baznas jadinya.
Sikap Zaharman ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dia dengan Baznas?. Atau karena dia ada juga sesuatu dengan Baznas?Banyak dari tokoh masyarakat, ulama, ustadz, organisasi kemasyarakatan , ummat dan lapisan masyarakat lainnya yang menyatakan tidak salahnya koordinasi Baznas dengan DPRD ini malah ingin membuat jarak dan sensasi murahan dengan pernyataannya. Silahkan masyarakat menilai bagaimana sikap zaharman ini terhadap keluhan serta aspirasi ummat.Ingat, menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu adalah kewajiban dan dibawah sumpah.
Dan sekali lagi di tegaskan, Komisi IV yang saya pimpin tidak meminta laporan, tapi ingin konfirmasi laporan yang masuk ke komisi IV. Menindaklanjuti dari aspirasi masyarakat dan serta adanya dugaan penggunaan keuangan ummat di Baznas yang tidak sesuai dengan syariat. "Ini yang kita minta informasi dan klarifikasinya dengan data, jadi tidak laporan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, menurut Zaharman dalam statmen nya menyampaikan, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekeliruan.
”Saya di sini bukan untuk membela siapa-siapa. Akan tetapi secara pribadi saya tidak sependapat dengan adanya anggota dewan yang akan membuat hak angket dalam persoalan Baznas. Menurut saya itu tidak benar, sebab, Baznas bukan OPD atau lembaga yang mengelola uang Negara,” kata Zaharman.
Terkait dengan alasannya pihak Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurutnya itu adalah hak dari pengurus Baznas. Sebab tidak ada kewajiban bagi Baznas untuk melaporkan ke uangannya ke DPRD.
Menurutnya, wajar saja jika Baznas merasa berhak untuk tidak mau memberikan penjelasan kepada DPRD, sebab, DPRD bukanlah lembaga audit yang bisa seenaknya memeriksa terhadap laporan keuangan Baznas.
Apalagi, lanjutnya, dengan adanya PP maupun undang- undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, tentu aturan itu lebih tinggi dibandingkan dengan perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Sampai sekarang, Perda itu memang masih berlaku, namun karena ada aturan yang lebih tinggi tentu Perda harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi.
“Dulu namanya Bazda, dengan UU baru tersebut berobah menjadi Baznas. Seharusnya perda nomor 2 tahun 2010 itu direvisi dulu dan disesuaikan dengan Undang-undang yang baru, sehingga singkron,” jelasnya.
Selain itu, dia juga sependapat jika Baznas Kota Padang itu hanya memberikan laporan pada Walikota, atau Baznas Provinsi. Sebab, yang mengangkat mereka adalah walikota. “Sementara melaporkan ke DPRD itu, saya rasa sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat,” tambahnya. (Im/mond).