Jamu Puluhan Wartawan Santap Siang, Gubernur IP Beberkan Subtansi Lapor Polisi Kepada Wartawan
D'On, Padang,- Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat ihwal substansi laporannya ke Mapolda Sumbar pada Selasa (1/5/2018) malam, Irwan Prayitno melalui tim kuasa hukumnya menggelar jumpa pers sekaligus menjamu puluhan wartawan santap siang di RM Pauh Piaman, Jl Khatib Sulaiman Padang, Senin (7/5/2018).
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Irwan Prayitno atau IP yang saat ini menjabat Gubernur Sumbar menegaskan bahwa yang dilaporkan klien mereka adalah pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui saluran elektronik. Laporan ini tidak ada hubungan dengan substansi kasus SPj fiktif yang melibatkan terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPj fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni pencemaran nama baik.
Terkait laporan di Polda Sumbar Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr tentang Pencemaran Nama Baik, IP telah menjalani pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) pada tanggal 1 Mei 2018. Terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini, pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.
Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, ditegaskan bahwa itu tidak benar sama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yang sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang. Ditegaskan kembali bahwa laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.
Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada Tanggal 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.
Bukan Menakut-nakuti Wartawan
Laporan pidana terhadap 3 orang dan pengaduan Harian Haluan ke Dewan Pers oleh IP sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang profesional dan bertanggung jawab.
Ditegaskan bahwa laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu, atau seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. "Adapun terkait karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers," tegas satu dari lima orang kuasa hukum IP, Miko Kamal, SH.
Lebih lanjut Miko menekankan, mengingat yang dilaporkan Irwan Prayitno salah satunya adalah wartawan, pihaknya meminta, awak media tidak terbawa perasaan alias baper.
"Kami tau, yang dilaporkan salah satunya wartawan. Biasanya, setiap teman yang dilaporkan, yang lainnya ikut baper. Dalam laporan ke Polda ini, Gubernur sedang mempergunakan hak konstitusionalnya dan konsen dengan penegakan hukum," tegas Miko.
Sebelumnya, IP melaporkan tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi tertanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa 2.
Kedua akun medsos itu dianggap IP telah mencemarkan nama baiknya selaku Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.
Kemudian, orang nomor satu Sumbar itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim Sumbar yang menyebut IP menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 500 juta di luar proses persidangan.
"Diharapkan kita selain menjalankan profesi masing-masing secara profeional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas," pinta Miko.
Ia juga menyatakan sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu mengupgrade para wartawan dengan memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.
"Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan penegakan hukum merupakan faktor penting pada negara yang memiliki demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara," himbau Miko.
Menjawab pertanyaan wartawan ihwal pihak terlapor yang saat ini didampingi puluhan pengacara, Miko Kamal hanya menjawab simpel. Menurutnya, pihak terlapor mau didampingi 100, 300 atau 1.000 pengacara sekalipun, silahkan saja. Itu adalah hak terlapor. "Dalam hal ini kami lebih berorientasi pada kualitas, bukan kuantitas," ujar Miko.
Tim kuasa hukum Irwan Prayitno terdiri dari lima orang advokat, antara lain Zulhesni, SH, Miko Kamal, S.H, LL., P.Hd, Rahmat Efendi, SH. I, Restu Edriyanda, SH dan Novermal, SH.
(rel/ede)
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Irwan Prayitno atau IP yang saat ini menjabat Gubernur Sumbar menegaskan bahwa yang dilaporkan klien mereka adalah pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui saluran elektronik. Laporan ini tidak ada hubungan dengan substansi kasus SPj fiktif yang melibatkan terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPj fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni pencemaran nama baik.
Terkait laporan di Polda Sumbar Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr tentang Pencemaran Nama Baik, IP telah menjalani pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) pada tanggal 1 Mei 2018. Terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini, pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.
Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, ditegaskan bahwa itu tidak benar sama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yang sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang. Ditegaskan kembali bahwa laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.
Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada Tanggal 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.
Bukan Menakut-nakuti Wartawan
Laporan pidana terhadap 3 orang dan pengaduan Harian Haluan ke Dewan Pers oleh IP sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang profesional dan bertanggung jawab.
Ditegaskan bahwa laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu, atau seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. "Adapun terkait karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers," tegas satu dari lima orang kuasa hukum IP, Miko Kamal, SH.
Lebih lanjut Miko menekankan, mengingat yang dilaporkan Irwan Prayitno salah satunya adalah wartawan, pihaknya meminta, awak media tidak terbawa perasaan alias baper.
"Kami tau, yang dilaporkan salah satunya wartawan. Biasanya, setiap teman yang dilaporkan, yang lainnya ikut baper. Dalam laporan ke Polda ini, Gubernur sedang mempergunakan hak konstitusionalnya dan konsen dengan penegakan hukum," tegas Miko.
Sebelumnya, IP melaporkan tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi tertanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa 2.
Kedua akun medsos itu dianggap IP telah mencemarkan nama baiknya selaku Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.
Kemudian, orang nomor satu Sumbar itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim Sumbar yang menyebut IP menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 500 juta di luar proses persidangan.
"Diharapkan kita selain menjalankan profesi masing-masing secara profeional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas," pinta Miko.
Ia juga menyatakan sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu mengupgrade para wartawan dengan memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.
"Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan penegakan hukum merupakan faktor penting pada negara yang memiliki demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara," himbau Miko.
Menjawab pertanyaan wartawan ihwal pihak terlapor yang saat ini didampingi puluhan pengacara, Miko Kamal hanya menjawab simpel. Menurutnya, pihak terlapor mau didampingi 100, 300 atau 1.000 pengacara sekalipun, silahkan saja. Itu adalah hak terlapor. "Dalam hal ini kami lebih berorientasi pada kualitas, bukan kuantitas," ujar Miko.
Tim kuasa hukum Irwan Prayitno terdiri dari lima orang advokat, antara lain Zulhesni, SH, Miko Kamal, S.H, LL., P.Hd, Rahmat Efendi, SH. I, Restu Edriyanda, SH dan Novermal, SH.
(rel/ede)