Breaking News

Terima Dua Ranperda DPRD Padang Akan Serahkan Kepada Gubernur Untuk Menjadi Perda

D'On, Padang,- Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (3/5), semua fraksi menerima kedua Ranperda tersebut selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, didampingi Wakil Ketua, Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Kabag Risalah, Desmon Danus, Pjs Walikota Padang, Alwis. 

Kedua Ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku didahulukan rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja dengan OPD terkait, rapat fraksi-fraksi.

Dalam kesempatan Ketua Pansus II DPRD Padang Handison diwakili oleh Amrizal Hadi mengatakan terkait Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini Pansus sudah melalukan study banding ke DPRD Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI dan pembahasan bersama, yang kita lakukan bersama stakholder. 

Esensial nya jelas adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan pada kita,  pada daerah untuk membuat Perda yang diatur melalui PP 55 Tahun 2016.

Dalam hal ini aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, dimana isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya.

Sementara laporan Ranperda Perpustakaan disampaikan oleh Ketua Pansus III, Zulhardi Z.Latif. Dalam kesempatan itu disampaikan terkait Ranperda Perpustakaan yang sedang kita bahas di Kota Padang merupakan program nasional. Sementara kita di Kota Padang baru akan memulai untuk membahas tentang Ranperda Perpustakaan ini.

"Sebelumnya di daerah yang kita kunjungi di Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah sekolah, mekanisme dan syarat - syarat mengenai perpustakaan begitupun penganggarannya," kata Zulhardi Z.Latif 

Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat. "Karena ini adalah program nasional, apa apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini, " ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua Pansus dari Ketua DPRD Kota Padang selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.(Inf).
 
Top