Ini Tanggapan Esa Terkait Komentar Muhidi
D'On, Padang (SUMBAR),- Terkait komentar yang dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi tentang rapat paripurna internal hak angket mengenai Baznas Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar DPRD Kota Padang pada Jumat, 8 Juni 2018, ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Muhidi menyebut rapat paripurna tersebut batal demi hukum dan hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 29 orang anggota dewan dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, sehingga Muhidi menegaskan, rapat paripurna tersebut tak memenuhi kuorum.
Menanggapi ini Esa menuturkan panggilan akrab Maidestal Hari Mahesa, seharusnya saat rapat paripurna digelar, Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang turut hadir mengikuti jalannya rapat, sehingga jelas duduk perkara persoalan dana ummat ditubuh Baznas Kota Padang.
"Semestinya sebagai Wakil Ketua, bapak hadir, lihat dan baca baik-baik lagi materi mengenai pelaksanaanya kemaren. Ini datang saja tidak, bagaimana mungkin reka dan teka apa yang terjadi pada saat itu," tegasnya, Sabtu, 9 Juni 2018.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Muhidi menyebut rapat paripurna tersebut batal demi hukum dan hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 29 orang anggota dewan dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, sehingga Muhidi menegaskan, rapat paripurna tersebut tak memenuhi kuorum.
Menanggapi ini Esa menuturkan panggilan akrab Maidestal Hari Mahesa, seharusnya saat rapat paripurna digelar, Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang turut hadir mengikuti jalannya rapat, sehingga jelas duduk perkara persoalan dana ummat ditubuh Baznas Kota Padang.
"Semestinya sebagai Wakil Ketua, bapak hadir, lihat dan baca baik-baik lagi materi mengenai pelaksanaanya kemaren. Ini datang saja tidak, bagaimana mungkin reka dan teka apa yang terjadi pada saat itu," tegasnya, Sabtu, 9 Juni 2018.
Disisi lain Esa mempertanyakan, apakah Muhidi sudah membaca notulensi rapat paripurna penyampaian hak angket tersebut. Termasuk, apakah Muhidi juga membaca undangan rapat.
"Apa Muhidi juga sudah baca apa belum notulensi rapat paripurna penyampaian kemaren? Apa dia juga baca gak undangannya. Bagaimana mungkin, hadir saja tidak, terus cuap-cuap di media membantah," tukuknya.
Jika memang ingin membantah hasil rapat, seharusnya Muhidi rapat, bukan membantah melalui media. Ini sangat tidak relevan, rapat tidak hadir malah berkomentar di media, cakap Esa.
"Kalau mau bantah itu dalam rapat, bukan cuap-cuap di media," tegas Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.
Esa pun menuding bahwa Muhidi telah melanggar sumpah jabatan. Pasalnya, undangan rapat paripurna tersebut wajib untuk dihadiri. Ironisnya, kata Esa, Muhidi tidak datang tanpa alasan yang jelas.
"Yang melanggar sumpah jabatan itu dia, Pak Muhidi. Undangan rapat itu wajib untuk dihadiri anggota. Ini malah ga datang tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi seorang pimpinan DPRD," cakap Esa. (mond)
"Apa Muhidi juga sudah baca apa belum notulensi rapat paripurna penyampaian kemaren? Apa dia juga baca gak undangannya. Bagaimana mungkin, hadir saja tidak, terus cuap-cuap di media membantah," tukuknya.
Jika memang ingin membantah hasil rapat, seharusnya Muhidi rapat, bukan membantah melalui media. Ini sangat tidak relevan, rapat tidak hadir malah berkomentar di media, cakap Esa.
"Kalau mau bantah itu dalam rapat, bukan cuap-cuap di media," tegas Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.
Esa pun menuding bahwa Muhidi telah melanggar sumpah jabatan. Pasalnya, undangan rapat paripurna tersebut wajib untuk dihadiri. Ironisnya, kata Esa, Muhidi tidak datang tanpa alasan yang jelas.
"Yang melanggar sumpah jabatan itu dia, Pak Muhidi. Undangan rapat itu wajib untuk dihadiri anggota. Ini malah ga datang tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi seorang pimpinan DPRD," cakap Esa. (mond)